Pemilu 2024
Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Politisi Nasdem Shadiq Pasadigoe Sujud Syukur
Politisi Nasdem Sumatera Barat (Sumbar), Shadiq Pasadigoe melakukan sujud syukur usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Pemilu, yang mana ..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Politisi Nasdem Sumatera Barat (Sumbar), Shadiq Pasadigoe melakukan sujud syukur usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Pemilu, yang mana pada 2024 nanti sistem pemilu yang diterapkan tetap proporsional terbuka.
Diketahui, Shadiq juga memposting video yang memperlihatkan dirinya sedang bersujud syukur di status WhatsApp-nya pada Kamis (15/6/2023) pukul 13.41 WIB.
Di status itu, Shadiq juga mencantumkan keterangan video dengan bunyi; 'Sujud syukur setelah penetapan MK tidak mengabulkan Pemilu Legislatif 2024 tertutup, Alhamdulillah Allahu Akbar'.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Salah Satu Hakim Punya Pendapat Berbeda
"Saya sangat bersyukur. Setelah adanya keputusan MK tentang Pemilu tetap terbuka saya langsung sujud syukur sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT," ujar Shadiq kepada TribunPadang.com, Kamis (15/6/2023).
Ia juga bersyukur bahwa hakim-hakim MK mendapat petunjuk oleh Allah SWT sehingga memutuskan menolak gugatan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
"Mudah-mudahan dengan putusan tadi yang menjadi kerisauan oleh partai politik, Caleg dan masyarakat kini menimbulkan gairah untuk pelaksanaan pemilu 2024 mendatang," kata dia.
Menurutnya, sistem proporsional terbuka adalah yang paling tepat digunakan untuk sistem pemilu di Indonesia.
Pada sistem proporsional terbuka pemilih mengetahui langsung wakil yang dipilih.
Sementara, sistem proporsional tertutup pemilu dianggap tidak berkualitas.
Baca juga: Profil dan Biodata Arief Hidayat, Hakim MK yang Punya Pendapat Berbeda soal Sistem Pemilu 2024
"Semoga bangsa ini menjadi bangsa yang maju, berkeadilan, dan berkemakmuran.
"Kita mengimbau pemimpin yang perlu dipikirkan bukan meraih kekuasaan, tapi kekuasaan itu digunakan untuk menyejahterakan masyarakat," kata mantan Bupati Kabupaten Tanah Datar itu.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.