Kabupaten Agam

Polisi Tangkap Pencuri 42 Tabung Gas Elpiji di Agam, Barang Bukti Ditemukan di Bukittinggi

Polisi menangkap terduga pencuri 42 tabung gas elpiji di Jorong Pasar Lama, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/6/2023) ..

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Pencuri 42 tabung gas elpiji di Agam saat diamankan polisi ke Mapolres Agam, Rabu (15/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Polisi menangkap pencuri 42 tabung gas elpiji di Jorong Pasar Lama, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/6/2023).

Diketahui, pelaku berinisial NM (33) dan mencuri tabung gas pada Selasa (13/6/2023), sekira pukul 03.10 WIB.

Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, pelaku beraksi di Pasar Baringin, Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung.

Baca juga: Warga Mengeluh, Gas Elpiji 3 Kilogram Mulai Langka di Bukittinggi-Agam

"Pelaku warga di Jorong Pasar Lama, Lubuk Basung. Pelaku mencuri 42 tabung gas elpiji. Polisi mengamankan barang bukti (tabung gas) di sebuah toko di Bukittinggi," ungkap Efrian, Kamis (15/6/2023).

Efrian menerangkan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.

"Kini seluruh tabung gas yang dicuri serta pelaku, telah berada di Mapolres Agam. Guna penyidikan lebih lanjut," tutur Efrian.

Akibat perbuatan pelaku, menurut Efrian, dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved