Pelecehan Seksual di Unand

Dugaan Pelecehan Seksual, FH Unand akan Tegakkan Kode Etik Dosen sesuai Peraturan Rektor

Fakultas Hukum Unand akan menegakan kode etik dosen sesuai peraturan rektor no 25/ 2022 dalam menindak dugaan pelecehan seksual

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Fhuk.Unand
Fakultas Hukum Universitas Andalas. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) akan menegakan kode etik dosen sesuai peraturan rektor no 25/ 2022 dalam menindak dugaan pelecehan seksual oleh terduga pelaku dosen.

Diketahui, Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Dalam permindikbud berisi 58 pasal berisi definisi kekerasan seksual, bentuk bentuk perilaku, langkah pencegahan, sanksi bagi pelaku hingga upaya pemulihan korban. 

Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum Unand, Khairul Fahmi mengatakan fakultas hanya memiliki wewenang dalam lingkup penekan kode etik dosen sesuai peraturan rektor Unand.
 
"Fakultas memiliki wewenang dalam lingkup penegakan kode etik dosen sesuai PR No 25/2022," ujarnya.

Baca juga: Fakultas Hukum Unand Periksa Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Meskipun begitu, kata Fahmi Satgas PPKS Unand juga bisa melakukan pemeriksaan secara bersamaan dengan Permendikbud 30 Tahun 2021 .

"Hanya saja, info yang saya terima, Satgas PPKS unand sama sekali belum menerima laporan soal ini," katanya.

Fahmi menambahkan pihak fakultas sebetulnya juga belum mendapatkan laporan juga, hanya dapat informasi ketika sudah viral.

Sebelumnya, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas belum ikut menangani kasus pelecehan seksual terduga pelaku oknum dosen Fakultas Hukum (FK) Unand.

Informasi ini disampaikan Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti, Senin (12/6/2023). "Belum ada pelaporan masuk ke Satgas PPKS," kata Rika Susanti.

Baca juga: Satgas PPKS Unand Belum Terima Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum

Menurut Rika, hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus tersebut dan tidak ikut mendampingi korban saat diperiksa Fakultas Hukum (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved