Pelecehan Seksual di Unand

Fakultas Hukum Unand Periksa Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) akan melakukan pemeriksaan terhadap dosen terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand) akan melakukan pemeriksaan terhadap dosen terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Pemeriksaan terhadap dosen berinizial Z ini setelah melakukan permintaan keterangan awal terhadap mahasiswi yang menyampaikan informasi dugaan pelecehan seksual melalui media sosial. 

Dekan FH Unand Dr Ferdi menyebut pimpinan FH Unand telah menerima informasi dan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Unand terkait adanya dugaan pelecehan seksual dialami mahasiswa Fakultas Hukum Unand

Berdasarkan informasi yang disampaikan mahasiswi yang diduga telah dilecehkan, perbuatan yang dialami adalah berupa tindakan Dosen menggoda mahasiswi di kelas.

Serta menyampaikan kalimat-kalimat godaan seperti: menanyakan anak ke berapa, tinggal di mana, biar bapak bisa ketemu mertua, bapak cemburu", dan beberapa perbuatan lainnya yang membuat diri pelapor (mahasiswi,-red) tidak nyaman.

Baca juga: Satgas PPKS Unand Belum Terima Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum

"Sebagai pimpinan di institusi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjungjung tinggi hukum dan norma etika seharian ini telah melakukan serangkaian tindakan awal," ujar Ferdi, dikutip Selasa (13/6/2023).

Ia menambahkan pemeriksaan dan atau permintaan keterangan awal terhadap mahasiswi yang menyampaikan informasi dugaan pelecehan seksual melalui media sosial juga sudah dilakukan.

Lanjutnya, terhadap adanya indikasi atau dugaan pelecehan seksual, pimpinan Fakultas Hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap Dosen yang bersangkutan sesuai Peraturan Rektor UNAND Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dosen dan Mahasiswa.

Ferdi menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Unand.

"Kami (Pimpinan Fakultas Hukum,red) dengan ini menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima, bertentangan dengan hukum, dan melanggar etika akademik dan nonakademik yang harus dijunjung tinggi di lembaga pendidikan tinggi," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen FH Unand, Goda dan Ambil Foto Mahasiswa

Dekan FH Unand Dr Ferdi
Dekan FH Unand Dr Ferdi (Unand)

Pimpinan Fakultas Hukum dipastikan kata Ferdi akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dalam menangani tindakan pelecehan seksual.

Serta akan terus berkomitmen untuk menjadikan Fakultas Hukum sebagai sekolah hukum yang aman dan ramah bagi semua warga kampus dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

"Dalam menangani dugaan pelecehan seksual, Fakultas Hukum selalu terbuka untuk menerima pengaduan atau pun laporan dugaan pelecehan seksual dari siap warga Fakultas Hukum dengan menjaga kerahasiaan setiap pengadu atau pelapor," ujar Ferdi. 

Ferdi mengharapkan kedepan agar segala bentuk penyampaian aspirasi terkait permasalahan yang ada dapat dilakukan sesuai dengan norma, etika dan moral yang baik.
 
"Seluruh warga Fakultas Hukum Unand diajak untuk terus bergandengan tangan untuk membangun Fakultas Hukum UNAND yang sehat, bebas dari tindakan diskriminasi dan pelecehan, sehingga memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan hukum dan kemajuan bangsa di masa depan,"ujar Dr Ferdi (*)


 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved