Kota Padang

92 Orang Ditangkap Polresta Padang Terkait Kasus Narkoba Selama 2 Bulan

Sebanyak 92 orang ditangkap Polresta Padang dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diamankan Polresta Padang, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 92 orang ditangkap Polresta Padang dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Wakapolresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto, mengatakan sebanyak 92 orang tersangka diamankan selama periode 26 April sampai dengan 8 Juni 2023.

"Selama kurun waktu itu ada 67 Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana sabu, ganja, dan pil ekstasi tersebut. Tersangkanya berjumlah sebanyak 92 orang," kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Baca juga: Punya 21 Paket Sabu, Petani Muda di Salareh Aia Utara Agam Ditangkap Polisi

Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 206 paket plastik klip bening dengan berat 210,9 gram.

"Kemudian pil ekstasi ada 26 pil. Selanjutnya paket ganja sebanyak 63 paket dengan total berat 19,12 kilogram," kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 111 ayat 1 dan 2 Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup dengan denda Rp 10 miliar," kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Ia menilai dengan keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 62 Laporan Polisi ini diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 3.500 jiwa.

"Jika diuangkan diperkirakan Rp 250 juta rupiah. Polresta Padang juga melakukan rehabilitasi terhadap seorang korban penggunaan narkoba," katanya.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus 2 Kg Sabu dan 6 Ribu Pil Ekstasi yang Dikendalikan Napi di Padang

AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan untuk rehabilitasi diberlakukan kepada inisial OCP panggilan O pada tanggal 30 April 2023.

"Inisial OCP merupakan warga yang beralamat di Bawah Asam RT 02/RW 02, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Untuk barang bukti yang ditemukan berupa 2 paket ganja seberat 200 gram," katanya.

Dilaksanakan restorative justice kepada inisial OCP setelah berbagai pertimbangan dan tahapan sesuai ketentuan serta aturan yang berlaku.

"Inisial OCP merupakan korban dan bukan termasuk ke dalam jaringan pengedar narkotika. Saat ini rehabilitasi sudah dilakukan," pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved