Kabupaten Padang Pariaman

12 Perempuan Penghibur Terjaring Razia Satpol PP di Padang Pariaman

Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman mengamankan 12 wanita penghibur yang diduga menimbulkan keresahan warga,

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
istimewa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman mengamankan 12 wanita penghibur yang diduga menimbulkan keresahan warga, Kamis dinihari (8/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman mengamankan 12 wanita penghibur yang diduga menimbulkan keresahan warga, Kamis dini hari (8/6/2023).

Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Syofrion mengungkapkan 12 perempuan ini dicokok di dua titik kafe di Padang Pariaman.

Diantaranya, 8 orang di Kecamatan Lubuk Alung dan 4 orang lainnya di Kecamatan Batang Anai.

"Patroli sengaja kita gencarkan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan juga menjawab laporan masyarakat terkait wanita malam dan hal tersebut bisa memicu terjadinya gangguan trantibum,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya tetap mengutamakan tindakan persuasif meskipun mereka diduga usai mengkonsumsi alkohol.

Baca juga: Disperindagkop, Dishub dan Satpol PP Kota Pariaman Tata Pedagang Pasar Pagi

Dari 12 orang itu kata Kadis Pol PP, dua orang merupakan pemain lama. Bahkan pihaknya sudah melakukan pembinaan, namun buktinya mereka masih saja belum berubah.

"Kita akan tindak semua wanita penghibur ini. Yang jelas kita akan panggil keluarga mereka. Baik itu suami, mamak, orang tua. Jika semua itu nantinya tidak ada, maka kita undang walinagari atau walikorongnya," tutur Syofrion.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved