Tambang Ilegal di Agam

Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Palembayan Agam, 1 Alat Berat dan Truk Disita

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap penambang ilegal di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial RS ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku penambangan tanpa izin di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (2/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap penambang ilegal di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku berinisial RS panggilan R (19) warga Jorong Barang Biyu, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

Inisial RS diringkus di Jorong Koto Gadang, Nagari Selaras Air, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar, pada Senin (15/5/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Penyalahguna BBM Subsidi di Sumbar, Diduga Pemasok Bahan Bakar Tambang Ilegal

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit truk Mitsubishi warna kuning BA 9**7 SP.

"Selanjutnya ada barang bukti berupa buku catatan, pena, dan uang hasil penambangan Rp2,2 juta rupiah," kata Dwi Sulistyawan, Jumat (2/6/2023).

Ia mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi yang akurat tentang adanya kegiatan penambangan tanpa izin yang berada di Jorong Koto Gadang.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi penambangan tanpa izin dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," katanya.

Dwi Sulistyawan menjelaskan untuk pemodalnya berinisial S masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Delapan WNA Tiongkok Pekerja Tambang di Pasaman Barat Ditangkap Akibat Tak Punya Izin Tinggal

"Pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved