Polisi Tangkap 4 Penyalahguna BBM Subsidi di Sumbar, Diduga Pemasok Bahan Bakar Tambang Ilegal

Polda Sumbar menangkap empat orang warga yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di kawasan Bukittinggi dan Pasaman Barat.

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Sebanyak empat orang pelaku diringkus Polda Sumbar akibat mengangkut dan menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Provinsi Sumatera Barat, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumbar menangkap empat orang pria yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di kawasan Bukittinggi dan Pasaman Barat.

Dirkrimsus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas mengatakan, keempat pelaku berinisial E panggilan R (40), FI panggilan F (46), NEP panggilan W (36) dan Z (48).

Keempat pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda sejak Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Penyelundupan BBM di Solok, Temukan 14 Jeriken Bio Solar Subsidi

"Tiga orang di Bukittinggi dan satu di Kabupaten Pasaman Barat," ujar Alfian, Selasa (30/5/2023).

Dia menuturkan pelaku pertama yang ditangkap ialah Z di SPBU Jalan Lintas Medan, Jorong Kampung Baru, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (3/5/2023).

Saat itu pihaknya mengamankan satu mobil yang digunakan untuk mengisi BBM, 12 jeriken dan kapasitas 33 liter. 

"Kami juga amankan 331,610 liter BBM subsidi jenis solar," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya mengamankan E dan Fl di sebuah gudang di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumbar, pada Kamis (11/5/2023).

Dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan satu mobil yang berisikan drum berkapasitas 200 liter dalam keadaan kosong dan terpasang mesin pompa.

Baca juga: Pasca Sidak Kapolda Sumbar, Polres Sijunjung Segel Pompa BBM Bio Solar SPBU Tanjung Lolo

Selain itu juga diamankan enam tedmon ukuran 1.000 liter berisikan BBM subsidi jenis solar, satu tedmon dalam kondisi kosong, dan empat mesin pompa selang.

Di waktu yang sama, pihaknya juga mengamankan NEP di gerbang gudang yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

"Barang bukti yang disita dari inisial NEP adalah satu mobil Mitsubishi L300 warna hitam bermuatan dua buah drum kapasitas 200 liter berisikan BBM subsidi jenis solar, dan mesin pompa beserta selang," kata AKBP Alfian.

Pihaknya menduga BBM subsidi ini akan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, sehingga akan dikembangkan lebih lanjut.

Baca juga: Diduga Timbun BBM Subsidi: Dua Lelaki Dharmasraya Diringkus, dan Barang Bukti Solar Diamankan

"Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved