Penculikan Anak di Padang

Polisi Tangkap 2 Terduga Pencuri Basi Rel KAI di Padang, Seorang Lainnya Buron

Dua orang pria ditangkap polisi di Kota Padang karena diduga mencuri besi milik PT KAI Divre II Sumbar di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Barang bukti besi rel yang diduga dicuri oleh dua orang pria yang diamankan polisi, Rabu (31/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua orang pria ditangkap polisi di Kota Padang karena diduga mencuri besi milik PT KAI Divre II Sumbar di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (31/5/2023).

Aksi pencurian itu terjadi di Gudang PT KAI Divre II yang berlokasi di Simpang Haru, Padang Timur, Padang.

Kedua pelaku berinisial WA alias Oyok (26) dan AG (38), yang keduanya warga Jalan Kampung Baru, Sawahan, Padang Timur, Kota Padang.

Mereka ditangkap di sebuah rumah di Kampung Baru, Sawahan.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, pelaku beraksi pada Jumat (26/5/2023) pukul 07.00 WIB. 

Baca juga: Gegara Nekat Curi Spare Part Ekskavator, Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Polres Payakumbuh

Baca juga: Penjaga Rental PS di Padang Diringkus Polisi Gegera Nekat Curi HP Pelanggannya

Aksi pelaku diketahui oleh petugas pelaksana lapangan KAI yang akan memasang bantalan aksesoris rel kereta api.

"Petugas (saat itu) tidak menemukan material besi base plate beton wesel, besi base plate spoor penghubung wesel, dan satu karung baut baja sambungan rel R54 yang disimpan di peti yang ada dalam gudang milik PT KAI," kata Yanti, Rabu sore.

Lebih lanjut ia menuturkan, dari hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya bertiga. Seorang pelaku lainnya berinisial S saat ini masih diburu.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua besi base plate beton wesel KAI, 10 besi base plate spoor penghubung wesel KAI, 23 buah baut baja sambungan rel R54, satu besi landasan rel kereta api dengan panjang 2 meter, dan satu unit becak motor," katanya.

Yanti menambahkan, aksi pelaku membuat pihak KAI mengalami kerugian hingga Rp30 juta. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved