Pemilu 2024
Dibandingkan Proporsional Tertutup, Exco Partai Buruh Sumbar Nilai Proporsional Terbuka Paling Layak
Doni Alferi meyakini, jika sistem proporsional tertutup diterapkan maka akan ada kompetisi yang kurang sehat, dan berpotensi terjadinya lobi-lobi ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Doni Alferi menyebut, sistem pemilu paling layak diterapkan di Pemilu 2024 di Indonesia ialah proporsional terbuka.
Sejumlah alasannya ialah masyarakat (pemilih) mengetahui siapa yang dipilih menjadi wakilnya di DPR kelak.
Selain itu, semua Caleg punya kesempatan yang sama untuk duduk sebagai legislator, karena masyarakat punya hak penuh untuk memilih yang terbaik.
"Dengan sistem proporsional terbuka maka kapasitas serta kemampuan Caleg bisa diukur oleh pemilih," ujar Doni Alferi kepada TribunPadang.com, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut menurutnya, dengan sistem proporsional terbuka setiap Caleg punya kesempatan yang sama untuk bersaing, dengan arti bisa menampilkan kemampuan masing-masing.
Baca juga: DPW PKS Sumbar Soal Sistem Proporsional Tertutup: Kemunduran Demokrasi
"Kalau terbuka, bisa dilihat rakyat memilih calon yang dipilih, berapa perolehan suara, berapa kemampuan sosialisasi ke lapangan," kata dia.
Doni mengatakan, jika sistem pemilu akan diubah maka akan berdampak terhadap persiapan yang dilakukan partai dalam menghadapi pemilu 2024.
"Kalaupun keputusannya diubah, harusnya sudah dari lama, kalau akan diubah partai kacau balau jadinya, kerangka kerja terganggu di saat partai sudah mendaftarkan Bacaleg ke KPU," lanjutnya.
Lebih lanjut Doni mengatakan, sistem proporsional tertutup punya sejumlah kekurangan. Seakan-akan menurut akan banyak ketidakjelasan, karena Caleg yang didudukkan oleh partai.
Meskipun kata dia, sistem proporsional tertutup akan menguatkan kelembagaan partai, namun baginya tidak ada lagi kebebasan dalam prinsip demokrasi.
Baca juga: Respons KPU RI Soal Beredarnya Informasi Rencana Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup
Belum lagi, lanjut dia, dalam sistem proporsional tertutup ada potensi intervensi pihak lain terhadap partai dalam menyusun daftar Bacaleg-nya.
Doni meyakini, jika sistem proporsional tertutup diterapkan maka akan ada kompetisi yang kurang sehat, dan berpotensi terjadinya lobi-lobi di dalam tubuh partai.
"Kesempatan Caleg yang punya kemampuan jadi terhambat karena mengutamakan pengurus partai. Selain itu, kalau tertutup tak akan banyak Caleg yang berminat," pungkas dia.
Diberitakan Tribunnews.com, Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Baca juga: Ketua DPW PPP Sumbar: Alangkah Baiknya Pemilu 2024 Terapkan Sistem Proporsional Terbuka
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal dari mana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (Orba).
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.