Pemilu 2024
Ketua DPW PPP Sumbar: Alangkah Baiknya Pemilu 2024 Terapkan Sistem Proporsional Terbuka
Ketua DPW PPP Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hariadi menuturkan bahwa alangkah baiknya untuk 2024 nanti sistem pemilu yang diterapkan ialah ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua DPW PPP Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hariadi menuturkan bahwa alangkah baiknya untuk 2024 nanti sistem pemilu yang diterapkan ialah proporsional terbuka.
"Kalau kita berpendapat, untuk sementara lebih baik untuk (sistem) terbuka dulu, karena ini memang ini sudah kita lakukan selama ini. Kalau tertutup bisa saja di 2029," kata Hariadi kepada TribunPadang.com, Senin (29/5/2023).
Kata dia, sistem proporsional tertutup mesti disosialisasikan terlebih dahulu, sehingga bisa diterapkan setidaknya pemilu 2029.
Namun demikian, dalam hal penerapan sistem pemilu merupakan keputusan pemerintah. "Kita tak punya kewenangan apa-apa, kalau pemerintah menerapkan tertutup kita laksanakan tertutup," tambahnya.
Adapun ia menilai bahwa pada prinsipnya sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup punya kelebihan serta kekurangan masing-masing.
Baca juga: Respons KPU RI Soal Beredarnya Informasi Rencana Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup
"Dua-duanya sama-sama baik sebenarnya, tergantung dari sisi mana kita melihatnya, terbuka - tertutup ini kadang-kadang ada yang salah menafsirkan, tergantung kita menafsirkan," kata dia.
"Terbuka oke, tertutup oke," lanjut Hariadi.
Untuk diketahui, belakangan ini publik kembali dihebohkan dengan perdebatan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.
Diberitakan Tribunnews.com, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana: MK bakal Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal dari mana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (Orba).
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.