Pemilu 2024

Respons KPU RI Soal Beredarnya Informasi Rencana Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari merespons soal beredarnya informasi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu 2024

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui TribunPadang.com usai kuliah umum bersama Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNPADANG.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari merespons soal beredarnya informasi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.

Pihak KPU hingga saat ini mengaku masih terus memantau sejauh mana perkembangan yang beredar.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih mengikuti pemberitaan bahwa ada yang menyampaikan informasi kabarnya sudah ada hasil putusan MK terhadap judicial review tentang sistem pemilu.

“Sampai saat ini KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa,” kata ,” kata Hasyim kepada awak media di hotel kawasan Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com, Senin (2/5/2023)..

Walakin, Hasyim menegaskan pihaknya tetap berpegang pada putusan MK soal apakah Pemilu 2024 nanti menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Baca juga: Segini Nilai Harta Kekayaan Ory Sativa Syakban, Komisioner KPU Sumbar Asal Padang Pariaman

“Tapi apakah sudah putus apa belum, KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. kalau yang sekarang ini wallahualam, kita enggak tahu,” tuturnya.

“Tentang apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya darimana saya kira teman-teman media bisa konfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu,” Hasyim menambahkan.

Sebelumnya, Wamenkumham yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, menyebut dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Baca juga: Lima Komisioner KPU Sumbar 2023-2028 Langsung Bertugas Usai Dilantik, Jalani Orientasi Tugas

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992. 

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun juga Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved