Kota Padang
WALHI Sumbar: Penanganan Sampah di Kota Padang Soal Keteladanan Pemerintah
Sampah di Kota Padang masih menjadi persoalan yang tidak kunjung terselesaikan. Sejumlah kebijakan sudah dikeluarkan pemerintah namun komitmen dan ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sampah di Kota Padang masih menjadi persoalan yang tidak kunjung terselesaikan. Sejumlah kebijakan sudah dikeluarkan pemerintah namun komitmen dan keteladanan yang ditunjukkan dinilai pemerintah belum sejalan.
Dalam catatan WALHI Sumbar per Desember 2021, Kota Padang memproduksi sampah sampai 800 ton per hari. Sekitar 70 persen berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) tanpa pengolahan.
Dari angka itu, jika dibandingkan penduduk Kota Padang sebanyak 913,45 jiwa per 2019, maka dalam sehari setiap orang di Kota Padang menghasilkan sampah 0,22 kilogram.
"(dari 0,22 kilogram) 75 persen merupakan sampah organik. Potensi timbulan sampah per hari mencapai 1.940 meter kubik," kata Direktur WALHI Sumbar Wengki Purwanto, Jumat (19/5/2023).
Wengki melanjutkan, selain ke TPU, sampah-sampah itu sebagiannya juga berakhir di sungai dan laut. Terbanyak adalah sampah non organik berupa plastik.
Baca juga: Kubus Apung, Jurus Jitu Pemko Padang Atasi Masalah Sampah di Laut
Khusus di aliran sungai, Wengki menyebut kondisinya sudah berada pada lever yang mengkhawatirkan.
Dari hasil dilakukan WALHI Sumbar bersama Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN), pencemaran mikro plastik dengan kadar tinggi terjadi di Batang Harau dan Batang Kuranji Kota Padang.
Wengki mengatakan sejumlah kebijakan telah dilakukan pemerintah kota Padang.
Namun kebijakan yang diambil sejauh ini masih fokus memungut sampah serta tidak menyentuh sumber.
Selain itu, Pemerintah belum komitmen melakukan pengawasan dan penenggakan aturan.
Baca juga: Warga Padang Diamankan Satpol PP Gegara Ketahuan Membuang Sampah Sembarangan
Misalnya, Pemerintah Kota Padang sudah mengeluarkan Perwako Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Belanja Plastik.
Dalam peraturan ini pedagang tradisional maupun swalayan tidak boleh menyediakan kantong plastik mulai tahun 2020 lalu.
Tiga tahun berlalu, peraturan tersebut sampai sekarang tidak berjalan dan tidak ada komitmen pemerintah mengawasinya.
"Pada tahun 2018 pemerintah juga sudah mengucurkan miliaran rupiah namun tidak ada hasilnya. Lalu sekarang kubus apung di pasang di sungai namun tidak membantu menanggulangi sampah ke laut," kata Wengki
Wengki menambahkan keteladanan pemerintah dalam penanganan sampah bisa diawali dengan komitmen OPD-OPD untuk tidak menjanjikan makanan dengan plastik saat kegiatan-kegiatan pemerintah.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Kawasan Pantai Padang, Pemko Padang Kerahkan Satu Alat Berat
"Apalagi saat ini tahun politik, setiap pertemuan di Bawaslu, KPU semua partai menyajikan makanan dengan plastik. Sampah ini soal keteladanan, soal kebijakan sudah kuat," katanya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Petugas Damkar Evakuasi Ular Piton dari Dapur Rumah Warga di Nanggalo Padang |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Membandel Gunakan Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Sita Peralatan Dagang PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan di Jalan Jhoni Anwar |
![]() |
---|
Iklan Rokok Masih Marak di Jalan Protokol Kota Padang, Meski Ada Perda KTR dan Perpres Terbaru |
![]() |
---|
Patroli Balap Liar dan Tawuran di Padang, Satpol PP Temukan Remaja Menenggak Alkohol di Ruang Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.