Wabup Agam Mundur
Irwan Fikri Menjawab: Hati Nurani dan Regulasi Penyebab Mundurnya dari Wakil Bupati Agam
Surat pengunduran diri Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat, Irwan Fikri buah dari menakar gejolak hati nurani dan pertanyaan akan regulasi jabatannya.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Surat pengunduran diri Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat, Irwan Fikri buah dari menakar gejolak hati nurani dan pertanyaan akan regulasi jabatannya.
Dua hari setelah menyurati sekretaris dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam, Jumat (12/5/2023). Informasi surat pengunduran diri pemenang Pilkada Agam tahun 2020 tersebut sampai ke publik, Minggu (14/5/2023).
Dalam surat pengundurannya, Irwan Fikri menuliskan alasannya mundur karena, dinamika yang terjadi berkaitan dengan hubungan antara bupati dan wakil bupati yang cenderung tidak bagus dan berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan serta merugikan masyarakat.
Alasan itu ia kemukakan setelah mengemban jabatan sebagai wakil bupati sejak dilantik Februari 2021. Saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (18/52023), ia membenarkan surat serta alasan pengunduran dirinya itu.
Pria kelahiran Bayur, Tanjung Raya Agam tersebut, berucap pengunduran diri itu adalah gejolak dari hati nuraninya selama mengemban jabatan wakil bupati.
Baca juga: DPC Demokrat Agam Anggap Pernyataan Bupati soal Mundurnya Wabup di Luar Konteks
Ia mengaku proses pencalonannya di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Agam tahun 2020 bersama Andri Warman (Bupati Agam) berlangsung sangat baik, mulai dari persiapan visi dan misi, kampanye, debat Paslon hingga pelantikan.
Kader Partai Demokrat itu mengaku, semua hal yang ia jalani sampai bisa menjadi orang nomor 2 di Kabupaten Agam, tidak terlepas dari janji yang ia sampaikan pada masyarakat.
Hanya saja dalam implementasinya setelah hampir dua tahun lebih menjabat tidak kunjung terlihat. Posisinya sebagai wakil bupati tidak berperan banyak untuk wujudkan janji itu.
"Sehingga saya merasa bertanggung jawab dan akhirnya bersurat ke DPRD Agam, tujuannya agar roda pemerintahan tidak terganggu dan merugikan masyarakat," terangnya yang saat dihubungi sedang berada di rumah dinas.
Ia mengaku alasannya jelas, tanpa maksud menyudutkan salah satu pihak dan berharap masyarakat bisa menghargai alasannya itu.
Baca juga: Bupati Andri Warman sebut Wabup Agam Mundur karena akan jadi PAW Anggota DPRD Sumbar
Pria berusia 65 tahun itu hanya ingin melalui pengunduran dirinya pemerintahan Kabupaten Agam bisa berjalan lebih baik ke depannya.
Regulasi wakil kepala daerah
Alih-alih membenarkan opini yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan hubungan keduanya tidak harmonis, Irwan Fikri mengaku lebih menyoroti regulasi yang mengatur soal kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurutnya setelah dua periode menjabat sebagai wakil kepala daerah ada beberapa, regulasi yang mengatur kewajiban kepala daerah dan wakilnya ini harus diperbaiki.
Mantan anggota DPRD Kota Padang Periode 2009-2014 itu menyebut, posisi seluruh wakil kepala daerah di Indonesia masih kurang tegas penekanannya di Undang-undang.
Baca juga: Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar Mulyadi: Wabup Agam Mundur Demi Kepentingan Masyarakat
Alumnus Universitas Andalas itu menyebutkan, selama tahapan Pilkada kepala daerah dan wakil kepala daerah menyiapkan semuanya bersama. Mulai dari visi dan misi, masa kampanye, debat Paslon, hari pemilihan hingga pelantikan.
"Tapi pasca pelantikan, fungsi wakil kepala daerah ini dalam UU hanya mendapat pembagian tugas dan wewenang, sedangkan semua keputusan tetap di tangan kepala daerah," sebutnya, mengklaim bahwa contoh di atas adalah fenomena di seluruh daerah Indonesia.
Menurutnya dalam Undang-undang yang ada peran wakil kepala daerah ini akhirnya berada di tangan kepala daerah, apakah kepala daerah ingin mengajaknya terlibat atau tidak. Ia berihwal ini banyak menjadi alasan wakil kepala daerah melepas jabatannya di Indonesia.
Padahal sebelum pelantikan, wakil kepala daerah mengambil peran yang sama dengan kepala daerah. Wakil kepala daerah turut menyampaikan visi dan misi serta berjanji pada masyarakatnya.
Tapi mereka (wakil kepala daerah) setelah Pilkada tidak lagi memiliki peran untuk merealisasikan apa yang sama-sama ia sampaikan dengan kepala daerah. Semua keputusan akhir hanya berasal dari kepala daerah.
"Apakah tidak berat posisi ini bagi wakil kepala daerah yang akhirnya hanya membantu apa keputusan dari kepala daerah selama mengemban amanah," jelas wakil Bupati Agam ke 4 dan ke 6 itu.
Bagi Irwan Fikri kalau memang fungsi wakil kepala daerah hanya membantu kepala daerah, lebih baik persiapan visi dan misi, masa kampanye dan debat Paslon tidak melibatkan wakil kepala daerah.
Atau ia berharap undang-undang yang mengatur wewenang dan tugas wakil kepala daerah itu harus jadi perhatian Legislatif agar bisa diperbaiki dan dipertegas. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Kursi Wabup Agam Dibiarkan Kosong Pasca Irwan Fikri Mundur, Tak Ada PAW hingga Masa Jabatan Habis |
![]() |
---|
SK Mendagri Keluar, Pemberhentian Wakil Bupati Agam Resmi saat DCT Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Alasan Irwan Fikri Enggan Jabarkan ke Publik Alasan Mundur, Sebut Tak Elok kalau Dibahas |
![]() |
---|
Irwan Fikri Bantah Mundur sebagai Wabup Agam karena PAW Nofrizon di DPRD Sumbar |
![]() |
---|
Klarifikasi Pengunduran Diri dari Jabatan Wabup Agam, Irwan Fikri: Bukan karena Masalah Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.