Wabup Agam Mundur

Kursi Wabup Agam Dibiarkan Kosong Pasca Irwan Fikri Mundur, Tak Ada PAW hingga Masa Jabatan Habis

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo menyebut tak akan ada pengganti antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Agam

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
KPU Sumbar
Irwan Fikri kini tercatat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sumbar dari Partai Demokrat untuk Dapil Sumbar 3, usai mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wabup Agam. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumatera Barat (Sumbar), Doni Rahmat Samulo menyebut tak akan ada pengganti antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Agam pasca Irwan Fikri mengajukan pengunduran diri.

Diketahui, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima dan mengesahkan pemberhentian Irwan Fikri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3-3112 Tahun 2023, Irwan Fikri akan resmi diberhentikan saat daftar calon tetap (DCT) diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bulan November 2023 nanti.

"SK dari Mendagri sudah keluar, pemberhentiannya itu di saat daftar calon tetap (DCT) disah KPU," kata Doni Rahmat Samulo, Jumat (25/8/2023).

Doni Rahmat Samulo menambahkan, sampai waktu tersebut atau sampai DCT disahkan, maka status Irwan Fikri masih menjabat sebagai Wakil Bupati Agam.

"Beliau (Irwan Fikri) saat ini masih Wakil Bupati, harusnya tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dan menerima haknya sebagai Wakil Bupati Agam," ujar Doni.

Baca juga: Irwan Fikri Bantah Mundur sebagai Wabup Agam karena PAW Nofrizon di DPRD Sumbar

Doni memastikan juga tidak akan ada pengganti antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Agam pasca keputusan pemberhentian Irwan Fikri tersebut berlaku.

Sebab sesuai dengan peraturan, PAW diperlukan apabila sisa masa jabatan 18 bulan.

"Tidak ada lagi PAW, karena masa jabatannya kurang 18 bulan," kata Doni.

Doni menjelaskan sesuai jadwal KPU, pengumunan DCT caleg pada 3 November 2023 

Sementara masa jabatan Bupati maupun Wakil Bupati Agam hanya sampai 31 Desember 2023.

Dengan begitu, tidak akan ada PAW Wakil Bupati Agam.

"Artinya Bupati Agam akan sendiri sampai akhir jabatan," ujar Doni.

Diketahui Wabup Agam mundur pada 12 Mei 2023 lalu mengirimkan surat pengunduran diri pada DPRD Agam melalui sekwan.

Saat ini ia juga tercatat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sumbar dari Partai Demokrat untuk Dapil Sumbar 3.

Baca juga: Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar Mulyadi: Wabup Agam Mundur Demi Kepentingan Masyarakat

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved