Wabup Agam Mundur
Kursi Wabup Agam Dibiarkan Kosong Pasca Irwan Fikri Mundur, Tak Ada PAW hingga Masa Jabatan Habis
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo menyebut tak akan ada pengganti antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Agam
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumatera Barat (Sumbar), Doni Rahmat Samulo menyebut tak akan ada pengganti antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Agam pasca Irwan Fikri mengajukan pengunduran diri.
Diketahui, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima dan mengesahkan pemberhentian Irwan Fikri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3-3112 Tahun 2023, Irwan Fikri akan resmi diberhentikan saat daftar calon tetap (DCT) diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bulan November 2023 nanti.
"SK dari Mendagri sudah keluar, pemberhentiannya itu di saat daftar calon tetap (DCT) disah KPU," kata Doni Rahmat Samulo, Jumat (25/8/2023).
Doni Rahmat Samulo menambahkan, sampai waktu tersebut atau sampai DCT disahkan, maka status Irwan Fikri masih menjabat sebagai Wakil Bupati Agam.
"Beliau (Irwan Fikri) saat ini masih Wakil Bupati, harusnya tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dan menerima haknya sebagai Wakil Bupati Agam," ujar Doni.
Baca juga: Irwan Fikri Bantah Mundur sebagai Wabup Agam karena PAW Nofrizon di DPRD Sumbar
Doni memastikan juga tidak akan ada pengganti antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Agam pasca keputusan pemberhentian Irwan Fikri tersebut berlaku.
Sebab sesuai dengan peraturan, PAW diperlukan apabila sisa masa jabatan 18 bulan.
"Tidak ada lagi PAW, karena masa jabatannya kurang 18 bulan," kata Doni.
Doni menjelaskan sesuai jadwal KPU, pengumunan DCT caleg pada 3 November 2023
Sementara masa jabatan Bupati maupun Wakil Bupati Agam hanya sampai 31 Desember 2023.
Dengan begitu, tidak akan ada PAW Wakil Bupati Agam.
"Artinya Bupati Agam akan sendiri sampai akhir jabatan," ujar Doni.
Diketahui Wabup Agam mundur pada 12 Mei 2023 lalu mengirimkan surat pengunduran diri pada DPRD Agam melalui sekwan.
Saat ini ia juga tercatat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sumbar dari Partai Demokrat untuk Dapil Sumbar 3.
Baca juga: Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar Mulyadi: Wabup Agam Mundur Demi Kepentingan Masyarakat
SK Mendagri Keluar, Pemberhentian Wakil Bupati Agam Resmi saat DCT Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Alasan Irwan Fikri Enggan Jabarkan ke Publik Alasan Mundur, Sebut Tak Elok kalau Dibahas |
![]() |
---|
Irwan Fikri Bantah Mundur sebagai Wabup Agam karena PAW Nofrizon di DPRD Sumbar |
![]() |
---|
Klarifikasi Pengunduran Diri dari Jabatan Wabup Agam, Irwan Fikri: Bukan karena Masalah Pribadi |
![]() |
---|
Irwan Fikri Menjawab: Hati Nurani dan Regulasi Penyebab Mundurnya dari Wakil Bupati Agam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.