Majelis Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak permohonan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus p
TRIBUNPADANG.COM- Permohonan menjadi justice collaborator (JC) eks Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara ditolak majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak permohonan terAKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyampaikan permohonan JC ditolak dikarenakan penasihat hukum dari terdakwa AKBP Dody Prawiranegara tidak melampirkan Surat Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Menimbang bahwa mengacu pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi, dan korban, dan SEMA Nomor 4 tahun 2014 tersebut, yang mengisyaratkan untuk pengajuan permohonan seseorang untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator kepada majelis hakim harus melampirkan surat rekomendasi dari LPSK dan surat rekomendasi tersebut oleh penuntut umum haruslah dicantumkan dalam surat tuntutannya," kata Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas oleh karena penasihat hukum dalam mengajukan terdakwa agar ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator tidak melampirkan surat rekomendasi dari LPSK, maka permohonan tidak memenuhi prosedur. Sehingga harus sah dinyatakan tidak diterima," sambung Hakim Ketua.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Meski demikian, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan memberikan keringanan kepada terdakwa Dody.
"Menimbang bahwa dari kenyataan sidang berlangsung bahwa ternyata terdakwa telah mengakui kejahatannya dan telah berkata jujur, baik sebagai terdakwa dan saksi dari terdakwa lain. Sehingga terdakwa patut mendapat keringanan hukuman," ucapnya.
Divonis 17 Tahun Penjara
AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023) siang tadi.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Bacakan Pledoi Kasus Narkoba, Isinya Salahkan Irjen Teddy Minahasa
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.
Selain itu, Dody juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Pisah Sambut Kapolresta Bukittinggi: Kombes Pol Rully Gantikan Kombes Pol Yessi Kurniati |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mantan Dirut Perumda PSM Padang Ajukan JC, Siap Bongkar Fakta Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Kapolres Bukittinggi Sumbar AKBP Dody Prawiranegara Dipecat tidak Hormat dari Polri |
![]() |
---|
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
AKBP Dody Prawiranegara Bacakan Pledoi Kasus Narkoba, Isinya Salahkan Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.