Hal Memberatkan dan Meringankan AKBP Dody Prawiranegara hingga Divonis 17 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman penjara selama 17 tahun dan diminta membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Tayang:
Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Dody divonis 17 tahun penjara. 

Jon Sarman juga mengatakan bahwa Dody Prawiranegara terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam peredaran narkotika.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ungkap hakim ketua, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Dody terbukti salah  melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," tambahnya.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.

Vonis Irjen Teddy Minahasa

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkotika.

Baca juga: Alasan yang Meringankan dan Memberatkan Irjen Teddy Minahasa Terkait Vonis Penjara Seumur Hidup

Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) kemarin.

Eks Kapolda Sumatera Utara tesbut terbukti salah dan secara sah terlibat dalam kasus narkotika, yakni menukar sabu dengan tawas.

Vonis yang diterimanya itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved