Hal Memberatkan dan Meringankan AKBP Dody Prawiranegara hingga Divonis 17 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman penjara selama 17 tahun dan diminta membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Tayang:
Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Dody divonis 17 tahun penjara. 

TRIBUNPADANG.COM -Eks Kapolres Bukittting AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim menilai AKBP Dody bersalah dan secara sah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

Vonis itu dibacakan oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5/2023) hari ini.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," kata Jon Sarman dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (10/5/2023).

Dikutip dari TribunJakarta.com, hakim ketua juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa, Dody Prawiranegara.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

Hal Memberatkan

1. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika

2. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat

3. Terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberantas narkotika, namun dirinya ikut dalam peredaran narkotika

4. Terdakwa tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik di masyarakat

5. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khusunya Polri

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Hal Meringankan 

1. Terdakwa mengakui perbuatannya

2. Terdakwa menyesali perbuatannya yang salah

3. Terdakwa belum pernah dihukum atau terjerat kasus

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved