Hal Memberatkan dan Meringankan AKBP Dody Prawiranegara hingga Divonis 17 Tahun Penjara
AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman penjara selama 17 tahun dan diminta membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
TRIBUNPADANG.COM -Eks Kapolres Bukittting AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai AKBP Dody bersalah dan secara sah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Vonis itu dibacakan oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5/2023) hari ini.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," kata Jon Sarman dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (10/5/2023).
Dikutip dari TribunJakarta.com, hakim ketua juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa, Dody Prawiranegara.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara
Hal Memberatkan
1. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika
2. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
3. Terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberantas narkotika, namun dirinya ikut dalam peredaran narkotika
4. Terdakwa tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik di masyarakat
5. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khusunya Polri
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Hal Meringankan
1. Terdakwa mengakui perbuatannya
2. Terdakwa menyesali perbuatannya yang salah
3. Terdakwa belum pernah dihukum atau terjerat kasus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Eks-Kapolres-Bukittinggi-AKBP-Dody-Prawiranegara-saat-sidang-putusan-di.jpg)