Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Terkait kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis panjara seumur hidup, dalam persidangan di Pengadilan
TRIBUNPADANG.COM - Terkait kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Hari Ini Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis, JPU Tuntut Hukuman Mati
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.
Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa
Sebelummya, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Kamis (30/3/2023) lalu.
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Beberkan Persaingan Tak Sehat di Tingkat Pimpinan Polri: Ada Perang Bintang
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Pembelaan Irjen Teddy Minahasa
Atas tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum, Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Dirinya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dengan adil dalam perkara peredaran narkoba yang menyeretnya sebagai terdakwa.
"Dengan segala hormat, saya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujarnya sebelum mengakhiri pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (13/4/2023).
Dalam permohonannya, Teddy Minahasa menyinggung adegium populer dalam hukum yang berbunyi:
Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripara menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Adegium itu disampaikan karena dirinya merasa tidak bersalah, melainkan telah menyampaikan fakta-fakta terkait perkara ini.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Seret 2 Perwira Polri dalam Kasus Narkoba, Mukti Juharsa & Donny Alexander
"Saya sampaikan ini bukan semata-mata untuk pembelaan diri saya sebagai terdakwa, namun benar-benar saya utarakan sesuai dengan fakta yang dilandasi dengan kebenaran," katanya.
Dia pun kemudian menutup pleidoinya dengan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan permohonannya.
Untuk semakin meyakinkan, Teddy mengutip Alquran Surah Yasin Ayat 82 yang artinya: Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.
"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah kepanjangan Tuhan Yang Maha Adil. Innamaaa amruhuu idzaaa araada syaian an yaquula lahuu kun fayakuun."
Sementara itu dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakimnya adalah Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.
Berikut profil tiga Majelis Hakim yang memimpin sidang vonis terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.
1. Jon Sarman Saragih
Mengutip situs resmi PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih lahir pada 7 Maret 1965 di Simalungun, Sumatra Utara.
Jon Saragih diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2 Desember 1992.
Ia saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Barat sejak 3 Januari 2023.
Karier Jon Sarman Saragih sebagai hakim sudah malang melintang.
Sebelum menjadi PNS, ia pernah menjadi calon hakim PN Binjai (1992) dan Staf PN Binjai (1992).
Kariernya sebagai hakim dimulai pada April 1996 saat ditunjuk menjadi Hakim Tingkat Pertama PN Kabanjahe.
Empat tahun di Kabanjahe, Jon Sarman Saragih dimutasi ke PN Kisaran pada 28 Maret 2000, juga menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama.
Kariernya sebagai Hakim Tingkat Pertama terus berlanjut di PN Wates (2006) dan PN Mataram (2010-2011).
Setelahnya, pada 22 Februari 2013, Jon Saragih ditunjuk sebagai Wakil Ketua PN Temanggung.
Kemudian, berlanjut sebagai Ketua PN Sidikalang (2014), Wakil Ketua PN Tenggarong (2016), Ketua PN Simalungun (2018), Wakil Ketua PN Lubuk Pakam (2019), Ketua PN Lubuk Pakam (2020), dan Ketua PN Bengkulu (2021).
Dikutip dari situs resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jon Sarman Saragih tercatat sebagai anggota IKAHI.
Pada 2020, ia pernah menjabat ketua IKAHI, dilansir situs PN Lubuk Pakam.
Menurut catatan IKAHI, Jon adalah lulusan S1 Hukum Universitas Darma Agung Medan dan Magister Hukum Universitas Sumatra Utara (USU).
2. Yuswardi
Masih dari situs resmi PN Jakarta Barat, Yuswardi adalah pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia lahir pada 13 Juli 1965.
Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Yuswardi dilantik menjadi PNS pada 2 Desember 1992, seangkatan dengan Jon Sarman Saragih.
Yuswardi yang lulusan S1 Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) juga tercatat sebagai anggota IKAHI.
Ia saat ini menjabat sebagai Hakim PN Jakarta Barat.
Sebelum di Jakarta Barat, Yuswardi pernah bertugas di PN Bandung.
3. Esthar Oktavi
Esthar Oktavi menjadi hakim termuda yang memimpin sidang vonis Teddy Minahasa.
Ia lahir pada 6 Oktober 1967 di Semarang, Jawa Tengah.
Esthar diketahui merupakan lulusan S1 Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip).
Gelar Magister Hukumnya didapat dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Pada 4 Maret 1994, ia diangkat sebagai PNS.
Saat ini, Esthar Oktavi menjabat sebagai Hakim PN Jakarta Barat.
Esthar diketahui pernah bertugas di PN Denpasar dan PN Pekalongan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup,
4 Tersangka Narkoba Ditangkap, Satresnarkoba Polres Solok Selatan Sita Puluhan Paket Sabu |
![]() |
---|
Polres Padang Panjang Tangkap Pengguna Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar |
![]() |
---|
Polres Pesisir Selatan Gerebek Rumah Nelayan di Batang Kapas, Dua Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Pessel Tangkap IRT di Pasar Surantih, Diduga Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Bekuk Pria di Kuranji Padang dengan Barang Bukti 6 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.