Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Alasan Irjen Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: Polisi Berprestasi dan Dedikasi 30 Tahun
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dinilai sebagai polisi berprestasi sehingga menjadi alasan dirinya lolos dari hukuman mati.
Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Vonis yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Vonis pidana penjara seumur hidup pada Teddy Minahasa disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Dalam menjatuhkan vonis, hakim menyebut ada hal yang meringankan pada Teddy Minahasa sehingga membuatnya lolos dari hukuman mati.
Tak lain prestasi dan dedikasi Teddy Minahasa kepada Polri selama 30 tahun.
Teddy Minahasa, kata Jon Saragih, juga belum pernah dihukum.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun."
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon Sarman Saragih.
Baca juga: Hari Ini Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis, JPU Tuntut Hukuman Mati
Putusan majelis hakim ini pun berbeda dengan tuntutan dari jaksa yang menyebut, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Teddy Minahasa.
Sementara untuk hal yang memberatkan, secara umum pertimbangan tersebut sama seperti yang disampaikan oleh JPU pada persidangan, Kamis (30/3/2023) lalu.
Beberapa poin hal yang memberatkan tersebut seperti Teddy Minahasa dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Teddy juga dianggap telah merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Seret 2 Perwira Polri dalam Kasus Narkoba, Mukti Juharsa & Donny Alexander
Teddy Minahasa Mendapat Untung Rp 300 Juta dari Jual Sabu
Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyebut Teddy Minahasa mendapat keuntungan Rp 300 juta dari kasus peredaran narkotika jenis sabu.
"Hasil penjualan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu narkotika jenis sabu yang beratnya lebih kurang 1.700 gram, terdakwa menerima keuntungan sejumlah 27.300 dolar Singapura atau sebesar Rp 300 juta," ungkap Hakim.
Hasil keuntungan itu diberikan oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di kediaman Teddy Minahasa.
Uang tersebut pun diketahui dimasukkan ke dalam sebuah paper bag.
"Diserahkan oleh saksi Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah terdakwa yang dimasukkan ke dalam paper bag kecil yang di dalamnya berisi sejumlah 27.300 Dolar Singapura," terang Hakim.
Baca juga: Arti Lagu Just You - Teddy Adhitya, Lirik: Tell Me Everything about You
Akibat perbuatan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
"Selama pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.