Kota Padang
Peradi Goes to School di SMAN 8 Padang, Paparkan soal Kesadaran Hukum dan Kebersihan Lingkungan
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Padang) kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Padang) kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum ke sekolah atau Peradi goes to school.
Pekan ini Peradi goes to school berlangsung di SMAN 8 Padang, dan merupakan sekolah ke-16 yang sudah dikunjungi Peradi.
Peradi Goes to School ke-16 ini dihadiri langsung oleh 9 orang pengurus DPC Peradi Padang.
Pada kesempatan kali ini, Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal memberikan pemahaman soal kesadaran menjaga kebersihan lingkungan dan hubungan dengan penegakkan hukum kepada para siswa.
"Kebersihan lingkungan perlu dijaga. Selain itu, menurutnya kalau tidak menjaga kebersihan lingkungan merupakan salah bentuk pelanggaran terhadap hak publik," kata Miko di hadapan lebih kurang 50 pelajar, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Peradi Kecam Persekusi Terhadap Pemandu Karaoke di Pessel, Desak Aparat Hukum Tegakkan Keadilan
Ia mengatakan secara hukum membuang sampah sembarangan termasuk sebuah pelanggaran hukum.
Ia menyebut khusus di Kota Padang ada Perda tentang pengelolaan sampah yang mengatur hal itu.
"Bagi yang membuang sampah sembarangan dapat didenda maksimal 5 juta rupiah,” katanya.
Miko yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Alumni SMAN 7 Padang itu menambahkan, aturan tersebut tertuang di dalam pasal 63, Perda Kota Padang No. 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Untuk itu ia mengajak seluruh warga SMA N 8 Padang untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Peradi Goes to School di SMAN 4 Padang, Kenalkan Kaitan Membangun Jiwa dan Penegakan Hukum
Hadirnya DPC Peradi Padang ke SMA N 8 Padang, menjadi rasa bangga sendiri bagi sekolah itu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala SMAN 8 mengapresiasi kehadiran Peradi goes to school di tempatnya.
“Pihak sekolah berterima kasih kepada Peradi yang telah memilih sekolah kami. Dengan kegiatan ini diharapkan anak-anak kami memahami dasar-dasar hukum dan dalam kehidupan sehari-hari. Agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” kata wakil kepala SMAN 8 Padang bidang kurikulum, Lili Kurnia.
Adapun kegiatan Peradi goes to school sejauh ini sudah berlangsung di 16 sekolah yang melibatkan 1.500 siswa SMA di Kota Padang.
Tujuan utama kegiatan ini adalah menargetkan siswa dan siswi di Padang dapat paham dasar-dasar hukum.
Baca juga: Kenalkan Kesadaran Hukum bagi Pelajar, Gubernur Sumbar Apresiasi Kegiatan Peradi Goes to School
Dasar-dasar hukum yang ia maksud adalah hukum terkait tawuran, hukum ITE, hukum kebersihan, hukum peradilan anak, dan hukum lalu lintas.
Satpol PP Padang Sita Peralatan Dagang PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan di Jalan Jhoni Anwar |
![]() |
---|
Iklan Rokok Masih Marak di Jalan Protokol Kota Padang, Meski Ada Perda KTR dan Perpres Terbaru |
![]() |
---|
Patroli Balap Liar dan Tawuran di Padang, Satpol PP Temukan Remaja Menenggak Alkohol di Ruang Publik |
![]() |
---|
30 Mahasiswa Taman Siswa Padang Jalani Pelatihan Bela Negara Bersama Seksi Teritorial Korem 032/Wbr |
![]() |
---|
7.178 Anak di Padang Putus Sekolah, Wawako Maigus Nasir Sebut Jadi Pemicu Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.