WNI Disekap di Myanmar
20 WNI Disekap di Myanmar Dipastikan Berangkat Secara Ilegal, Kepala BP2MI: Bukan Negara Penempatan
Kepala Badan Pelindungan PMI (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan 20 WNI yang disekap di Myanmar berangkat secara ilegal.
TRIBUNPADANG.COM - Kepala Badan Pelindungan PMI (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan 20 WNI yang disekap di Myanmar berangkat secara ilegal.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Hal tersebut dikarenakan Myanmar bukan menjadi negara penempatan PMI.
Kepala Badan Pelindungan PMI (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan Myanmar, Kamboja Laos itu bukan negara penempatan.
"Sehingga siapa yang berangkat ke negara itu untuk bekerja pasti 1000 persen dia ilegal," kata dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (4/5/2023).
Benny menjelaskan adapun penanganan PMI yang diduga berangkat ilegal ke luar negeri, selama dia di luar negeri, itu menjadi tanggung jawab perwakilan RI.
"Pembagian tugas dalam undang-undangnya seperti itu. Nanti setelah dipulangkan dan tiba di Indonesia itu ditangani BP2MI," katanya.
Benny mengatakan untuk pencegahan keberangkatan PMI ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab BP2MI.
Diperlukan kerja orkestra antar kementerian/lembaga sebagaimana yang diamanatkan undang-undang tentang TPPO.
"Kita punya undang-undang TPPO Nomor 21/2007, Perpres Nomor 22/2001 tentang Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan TPPO. Gugus tugas melibatkan 27 kementerian/lembaga, tidak hanya BP2MI. Butuh peran semua pihak untuk pencegahan dan penanganan," ujarnya.
Benny mengatakan selama 3 tahun BP2MI telah menyelamatkan 8000 PMI yang hampir ingin diberangkatkan ke luar negeri.
BP2MI juga telah melaksanakan tugas pelindungan, beberapa diantaranya melakukan penjemputan PMI yang dideportasi, sakit, hingga yang telah meninggal dunia untuk dipulangkan ke asalnya masing-masing.
"Terkait yang 20 kita selalu berkoordinasi dengan perwakilan RI. Mereka bertanya apakah ini resmi atau tidak, kita jawab Myanmar, Kamboja, Laos bukan negara penempatan, sehingga pasti ilegal," ujarnya.
WNI Asal Sijunjung jadi Korban
Seorang warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Muhamat Husni Sabil (28) menjadi salah seorang korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Anggota Komisi IX DPR RI Asal Sumbar: Sudah Redup Muncul Lagi |
![]() |
---|
Sampai di Sijunjung, PMI Muhamat Husni Sabil di Sambut Pemkab Sijunjung di Rumah Dinas Bupati |
![]() |
---|
Usai Rehabilitasi di Jakarta, PMI Korban TPPO di Myanmar Pulang Ke Sijunjung Hari Ini |
![]() |
---|
WNI asal Sijunjung Korban TPPO di Myanmar Pulang, sang Ibu Harap Anaknya Menetap di Kampung Halaman |
![]() |
---|
26 WNI Korban TPPO yang Sempat Terjebak di Myanmar Akhirnya Pulang ke Tanah Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.