Populer Padang

Populer Padang: Aksi Damai Peringati May Day dan Kasus Ibu Ancam Anak Berakhir Damai

Partai Buruh Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi damai dalam rangka peringati Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD Sumbar,

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Belasan buruh datangi kantor DPRD Sumbar, Senin (1/5/2023). Diantara peserta aksi ada yang membawa bendera Partai Buruh. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Baca berita populer Padang yang tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita tentang aksi damai dalam memperingati May Day dan kasus ibu mengancam anak berakhir damai di Padang.

Simak selengkapnya:

1. Datangi Gedung DPRD Sumbar, Massa Partai Buruh Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Partai Buruh Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi damai dalam rangka peringati Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD Sumbar, Senin (1/5/2023).

Pantauan TribunPadang.com, puluhan masa aksi datang dengan konvoi membawa bendera Partai Buruh dengan baju Partai Buruh berwarna orange.

Masa aksi kemudian bergantian orasi di depan gedung DPRD Sumbar sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kita akan terus menyuarakan menentang peraturan ataupun regulasi yang merugikan buruh," ujar salah seorang orator.

Sesekali orator menyuarkan hidup buruh!

Baca juga: Peringati Hari Buruh, Partai Buruh Sumbar Gelar Aksi Damai Siang Ini di Kantor Gubernur dan DPRD

Sementara itu, Sekretaris Exco Partai Buruh Kota Padang, Riki Hendra Putra mengatakan, salah satu tuntutan aksi damai kali ini menyuarakan pencabutan undang-undang (UU) Cipta kerja.

UU Cipta kerja ini dinilai merugikan buruh dan pengawalan terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus terus digelorakan sampai saat ini.

"Hari buruh internasional adalah moment penting bagi Partai buruh yang membuktikan komitmen secara tegas menolak adanya UU Omnibus Law yang sangat merugikan klaster buruh di Indonesia," ujarnya.

Berikut delapan tuntutan buruh Sumbar pada aksi damai peringatan Hari Buruh Internasional kali ini:

1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca juga: Peringati Hari Buruh, Partai Buruh Sumbar Gelar Aksi Damai Siang Ini di Kantor Gubernur dan DPRD

2. Cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi yang kita kenal.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved