Peringatan Hari Buruh

Awasi Aksi Partai Buruh di DPRD Sumbar, Bawaslu Sebut Tidak Ada Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumbar ikut turun mengawasi pelaksanaan aksi yang digelar Partai Buruh Sumbar di depan Gedung DPRD Sumbar

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Koordinator Devisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Padang, Bahrul Anwar saat diwawancarai disela-sela aksi buruh di Kantor DPRD Sumbar, Senin (1/5/2023). 

"Hari buruh internasional adalah moment penting bagi Partai buruh yang membuktikan komitmen secara tegas menolak adanya UU Omnibus Law yang sangat merugikan klaster buruh di Indonesia," ujarnya.

Berikut delapan tuntutan buruh Sumbar pada aksi damai peringatan Hari Buruh Internasional kali ini:

1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

2. Cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi yang kita kenal.

3. Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.

4. Tolak RUU kesehatan

5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain.

6. Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja.

7. HOSTUM, hapus out skorsing
tolak upah murah.

8. Partai Buruh Exco Kota Padang mendesak Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang melaksanakan penertiban pada pengusaha nakal yang masih memberikan upah di bawah UMR, memperkerjakan pekerja tanpa adanya ikatan kontrak kerja (PKB) dan memberlakukan jam kerja di luar ketentuan 8 jam kerja. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved