Peringatan Hari Buruh

Datangi Gedung DPRD Sumbar, Massa Partai Buruh Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Partai Buruh Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi damai dalam rangka peringati Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD Sumbar, Senin (1/5/2023

Tayang:
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Seorang orator berorasi di tengah massa aksi Partai Buruh yang mendatangi kantor DPRD Sumbar, Senin (1/5/2023) sore. Mereka datang ke Kantor DPRD Sumbar untuk berunjuk rasa dalam memperingati Hari Buruh Internasional dan membawa delapan tuntutan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Partai Buruh Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi damai dalam rangka peringati Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD Sumbar, Senin (1/5/2023).

Pantauan TribunPadang.com, puluhan masa aksi datang dengan konvoi membawa bendera Partai Buruh dengan baju Partai Buruh berwarna orange.

Masa aksi kemudian bergantian orasi di depan gedung DPRD Sumbar sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kita akan terus menyuarakan menentang peraturan ataupun regulasi yang merugikan buruh," ujar salah seorang orator.

Sesekali orator menyuarkan hidup buruh!

Baca juga: Peringati Hari Buruh, Partai Buruh Sumbar Gelar Aksi Damai Siang Ini di Kantor Gubernur dan DPRD

Sementara itu, Sekretaris Exco Partai Buruh Kota Padang, Riki Hendra Putra mengatakan, salah satu tuntutan aksi damai kali ini menyuarakan pencabutan undang-undang (UU) Cipta kerja.

UU Cipta kerja ini dinilai merugikan buruh dan pengawalan terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus terus digelorakan sampai saat ini.

"Hari buruh internasional adalah moment penting bagi Partai buruh yang membuktikan komitmen secara tegas menolak adanya UU Omnibus Law yang sangat merugikan klaster buruh di Indonesia," ujarnya.

Berikut delapan tuntutan buruh Sumbar pada aksi damai peringatan Hari Buruh Internasional kali ini:

1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca juga: Peringati Hari Buruh, Partai Buruh Sumbar Gelar Aksi Damai Siang Ini di Kantor Gubernur dan DPRD

2. Cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi yang kita kenal.

3. Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.

4. Tolak RUU kesehatan

5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain.

6. Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved