Kota Pariaman

Motif dan Modus Ayah Hamili Anak Kandung di Pariaman, Tunggu Istri Tidur

Ayah yang hamili anak kandungnya di Dusun Koto Mandakek, Pauh Timur, Pariaman Tengah, Kota Pariaman, berlangsung saat istri sudah tidur.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji Rahmat
E (49) ayah di Pariaman yang hamili anak kandungnya saat diamankan di Mapolres Pariaman, Jumat (28/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Ayah yang hamili anak kandungnya di Dusun Koto Mandakek, Pauh Timur, Pariaman Tengah, Kota Pariaman, berlangsung saat istri sudah tidur.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial E (49) sudah melangsungkan aksi bejatnya ini sejak tahun 2022.

"Motif E ini hanya nafsu birahi belaka, sehingga ia berani melakukannya sampai enam kali," terang Kasat, Jumat (28/4/2023).

Awal dari aksinya ini bermula dengan merayu anak tersebut untuk memijitnya, setelah itu baru ia setubuhi.

Keenam aksinya tersebut berlangsung di rumahnya, saat istrinya sudah tidur.

Baca juga: Setubuhi 2 Anak Tiri, Petani Asal Lima Puluh Kota Diringkus di Rumah Orang Tuanya di Padang

Baca juga: Polres Payakumbuh Ringkus Ayah Cabul di Lima Puluh Kota, Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Akibat aksinya itu korban yang saat ini berusia kurang dari 17 tahun sudah hamil enam bulan.

"Karena sudah ketahuan oleh istrinya, langsung korban melaporkan pada kami," jelasnya.

Saat ini E sudah diamankan di Mapolres Pariaman bersama barang bukti pakaiannya dan korban.

Akibat ulahnya ini E disangkakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Berdasarkan undang-undang tersebut, status pelaku sebagai ayah kandung juga bisa membuat ancamannya bertambah sepertiga. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved