Kabupaten Tanah Datar

Hantam Kepala Ibu Kandung dengan Batu untuk Curi Emas, Seorang Anak di Tanah Datar Diringkus Polisi

Polsek Lintau Buo meringkus terduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jorong Seroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Polres Tanah Datar
Terduga pelaku penganiayaan terhadap orang tua dan pencurian di Lintau Buo, Tanah Datar setelah diamankan polisi, Kamis (20/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Polsek Lintau Buo meringkus terduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jorong Seroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial MW (35) dan korban berinisial RS (61) yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre mengatakan, dugaan tindak pidana Curas ini terjadi pada Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat terduga pelaku inisial MW berbohong kepada korban dengan mengatakan ada seekor ular masuk ke dalam rumahnya.

Selanjutnya terduga pelaku meminta tolong terhadap korban untuk mengusir ular tersebut dari dalam rumahnya.

Baca juga: Curi Motor Warga di Kebun Karet, Seorang Residivis Diringkus Polisi di Sijunjung

Baca juga: Empat Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Tak Kapok Curi Motor Lagi di Sijunjung

"Kemudian pada saat korban memeriksa keberadaan ular tersebut, pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan batu hingga membuat korban tersungkur serta berdarah di bagian kepala," kata Iptu Ary Andre, Rabu (26/4/2023).

Selanjutnya, terduga pelaku langsung mengambil perhiasan emas dan uang milik korban yang tersimpan di dalam baju korban.

"Selanjutnya diterima informasi dari masyarakat bahwasanya telah terjadi tindak pidana Curas di Jorong Seroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar," ujarnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sat Reskrim langsung terjun kelapangan guna mencari Informasi dengan melakukan penyelidikan terhadap laporan tindak pidana Curas tersebut.

"Mengetahui bahwa dirinya sedang dicari oleh pihak kepolisian, pelaku langsung menyerahkan diri ke Kantor Polsek Lintau Buo Utara serta langsung diamankan oleh personel," katanya.

Untuk terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (1) Jo 365 Ayat (2) ke (4) Jo 367 KUH Pidana. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved