Empat Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Tak Kapok Curi Motor Lagi di Sijunjung

Pelaku curanmor di Sijunjung ditangkap, diketahui sudah keluar masuk penjara empat kali. Rumahnya di Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang.

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa
Seorang residivis Curanmor kembali diamankan Polisi di Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Sabtu (8/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung meringkus seorang pria berinisial MY (26), yang diduga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (8/4/2023).

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor miliknya, Jumat (7/4/2023) sekira pukul 10.30 WIB.

"Pencurian sepeda motor tersebut terjadi di Jorong Pondok Jago, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar)," ungkapnya.

Baca juga: Curi Motor Warga di Kebun Karet, Seorang Residivis Diringkus Polisi di Sijunjung

Dikatakannya, dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui terduga pelaku saat itu sedang berada di rumahnya di Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang.

"Mendapatkan informasi keberadaannya, sekira pukul 01.00 WIB kami sampai di rumah MY dan langsung melakukan penangkapan," ujar Abdul Kadir.

Saat diinterogasi, kata Abdul, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

"Saat kami lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha untuk kabur, sehingga kami ambil tindakan tegas terukur terhadap kaki pelaku," tuturnya.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tergantung Tak Bernyawa di Sijunjung, Polisi: Diduga Murni Bunuh Diri

Dari tanggan MY, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU, yang dicuri pelaku, satu helai baju kaus, dan satu helai celana pendek.

"Pelaku merupakan residivis kasus serupa sebanyak empat kali dan baru keluar dari penjara pada Bulan Mei 2022 lalu," terang Abdul Kadir.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved