Kabupaten Sijunjung

Curi Motor Warga di Kebun Karet, Seorang Residivis Diringkus Polisi di Sijunjung

Polres Sijunjung menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor dalam waktu kurang dari 24 jam, Sabtu (8/4/2023). AKP Abdul Kadir Jailani ..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Polres Sijunjung ringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (8/4/2023) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Polres Sijunjung menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam, Sabtu (8/4/2023).

Pelaku diketahui berinisial MY panggilan Y (26) seorang petani yang beralamat di Padang Ranah, Sijunjung, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, telah diamankan pelaku tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama sebanyak empat kali, dan kita berhasil mengamankannya dalam waktu kurang dari 24 jam," kata Kadir Jailani.

Awalnya diterima informasi dari Laporan Polisi korban bernama Alkaf Melcan yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor ke Polres Sijunjung.

Baca juga: Curi Cabai di Kebun, Seorang Pemuda di Lima Puluh Kota Diringkus Polisi, Sempat Kabur ke Payakumbuh

Korban membuat laporan telah hilang sepeda motor Suzuki Satria FU 150 pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Peristiwa pencurian ini terjadi di kebun karet yang berada di Jorong Pondok Jago, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung," katanya.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan sehingga didapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di sebuah rumah di Tanjung Lolo, Tanjung Gadang, Sijunjung.

"Sekitar pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Polres Sijunjung melakukan upaya paksa untuk mengamankan pelaku di Tanjung Lolo," katanya.

Abdul Kadir Jailani menyebut pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor tersebut.

Baca juga: Curi Instalasi Listrik Rumah, Seorang Buruh Harian Lepas di Payakumbuh Diringkus Polisi

Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan mencari keberadaan sepeda motor yang telah dicuri oleh pelaku.

"Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur," imbuhnya.

Ia menjelaskan, terhadap pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Sijunjung untuk diproses lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih, sehelai kaos warna hitam, dan sehelai celana pendek warna abu-abu," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved