Mukmin Mulyadi Ditangkap
PKB Angkat Bicara soal Mukmin Mulyadi Dilantik Jadi Anggota DPRD Tangjungbalai Meski DPO
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara soal dilantiknya Mukmin Mulyadi sebagai Anggota DPRD Tangjungbalai padahal statusnya DPO.
TRIBUNPADANG.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara soal dilantiknya Mukmin Mulyadi sebagai Anggota DPRD Tangjungbalai padahal statusnya DPO.
Diketahui, Anggota DPRD Tangjungbalai Mukmin Mulyadi bertstatus DPO atas kasus dugaan kepemilikan 2.000 butir ekstasi.
Menurut DPW PKB Sumatera Utara, Jafar Sukhairi Nasution mengatakan, proses dilantiknya Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Tanjungbalai merupakan rekomendasi dari DPC PKB Kota Tanjungbalai.
Jafar mengaku hanya menandatangi berkas yang diberikan.
Jafar juga mengaku tak mengetahui jika Mukmin Mulyadi merupakan buronan kasus narkotika.
Baca juga: Mukmin Mulyadi Diduga sebagai Perantara dalam Kasus 2.000 Pil Ekstasi
Sementara Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Mukmin Mulyadi dan mengambil langkah disiplin organisasi.
"Kita ambil langkah disiplin organisasi, dapat berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan anggota DPRD," ujar Jazilul, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum tak Terima Mukmin Mulyadi Ditangkap, Status DPO Jadi Pertanyaan
Mukmin Mulyadi Ditahan
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin menjadi perantara penjualan narkoba.
"Barang tersebut dari GS. Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi, dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan undercover buy saat itu," sebut Yemi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) malam.
GS dan Ahmad Dhairobi merupakan dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus kepemilikan ekstasi ini.
Keduanya saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Baca juga: Polisi Tangkap Anggota DPRD Tanjungbalai Sumut Mukmin Mulyadi yang jadi DPO Narkoba
Ekstasi dari GS, disebut Yemi, diedarkan ke beberapa daerah di Sumatera Utara seperti Tanjungbalai, Kota Medan, dan Labuhanbatu.
Yemi menyebutkan, dalam kasus ini Mukmin akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, peran Mukmin dalam kasus narkoba ini terungkap berdasarkan pengakuan dari tersangka lain.
"Pada saat pemeriksaan awal, salah satu tersangka menyebut nama yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai perantara," sebut Hadi.
Sebelumnya diberitakan, Mukmin ditahan Kepolisian Daerah Sumatera Utara setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hingga tengah malam.
Yemi mengatakan, dalam pemeriksaan itu polisi juga melakukan konfrontasi dengan saksi-saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga. Ditahan mulai hari ini nanti sampai selesai proses penyidikan, sampai kita limpahkan. Nanti setelah ini setelah hasil pemeriksaan kita serahkan ke tahti (tahanan dan barang bukti)," ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony E. Hutahean mengatakan, pihaknya belum memikirkan langkah-langkah selanjutnya.
"Kami masih fokus untuk memberikan support kepada Pak Mukmin karena dengan ditahannya di saat momen Lebaran ini, itu sangat terpukul karena memisahkan Pak Mukmin dengan keluarga dan anak-anaknya," katanya.
(Tribun-Medan.com/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.