Tiktokers Bima Kritik Lampung

Ahmad Sahroni Minta Kasus Bima Yudho Dihentikan, Pemprov Lampung Diharap Bisa Menerima Kritikan

Tiktokers Bima Yudho menjadi trending topik di Twitter dengan tagar #Bima dan #Lampung pada Senin (17/4/2023). Belum lama ini masyarakat dihebohkan

|
Editor: Mona Triana
Tribunnews.com
Bima Yudho Saputro saat presentasi dalam penyampaian kritik untuk kondisi Lampung. 

TRIBUNPADANG.COM - Tiktokers Bima Yudho menjadi trending topik di Twitter dengan tagar #Bima dan #Lampung pada Senin (17/4/2023).

Belum lama ini masyarakat dihebohkan karena kritikan Bima Yudho mengenai Provinsi Lampung yang tak kunjung maju.

Hingga artikel ini ditulis, sudah ada lebih dari 74 ribu cuitan.

Warganet juga berbondong-bondong mengunggah foto terkait kondisi jalan di Lampung. 

Satu diantaranya yakni akun @amandasah__yang menyoroti kehidupan mewah Gubernur Lampung, Arinal Junaidi yang tak terima mendapat kritikan dari Bima Yudho.

Baca juga: Mahfud MD tak akan Diam Jika Aparat Penegak Hukum Ikut-ikutan soal Tiktokers Bima Kritik Lampung

“Gubernur Lampung Arinal Junaidi kalau bikin pesta gila-gilaan, banyak artis ibukota mengisi acara: Lesti-Billar, Krisdayanti, Sammy Simorangkir dkk. Tp ga peduli kondisi jalan yg udh parah, malah ga terima diritik Bima. Semoga nyusul Rafael Alun ditangkap KPK,” tulis pemilik akun @amandasah__

Bima Yudho dibela LBH Bandar Lampung

Diketahui pemuda asal Lampung Timur itu awalnya mengunggah kritikannya mengenai  Provinsi Lampung di akun Tiktoknya, @awbimaxreborn dengan durasi 3 menit 28 detik.

Video itu pun akhirnya menjadi sorotan hingga akhirnya Bima dilaporkan ke pihak yang berwajib terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, hal tersebut justru mendapat perhatian khusus dari Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH), Sumaindra Jawadi Bandar Lampung.

Dalam keterangannya, Sumaindra Jawadi menyebut bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin konstitusi.

Kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, 

Bahkan, pihaknya mengaku siap untuk menjadi pendamping hukum Bima.

Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Telepon Ayah Tiktokers Bima, Sebut Juliman tidak Becus Urus Anak

“LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” ujar Sumaindra, Sabtu, (15/4/2023), dikutip dari TribunLampung.

Tak hanya itu saja, Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma juga membela kritikan Bima Yudho untuk Provinsi Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved