Tiktokers Bima Kritik Lampung

Penyelidikan Kasus Tiktokers Bima Dihentikan Polda Lampung, Keluarga Senang dan Tak Khawatir Lagi

Penyelidikan kasus tiktokers Bima dihentikan Ditreskrimsus Polda Lampung, Selasa (18/4/2023). Orang tua senang lantaran kasus sang anak dihentikan

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tribunnews.com
Penyelidikan kasus tiktokers Bima dihentikan Ditreskrimsus Polda Lampung, Selasa (18/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Penyelidikan kasus tiktokers Bima dihentikan Ditreskrimsus Polda Lampung, Selasa (18/4/2023).

Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian penyelidikan kasus tiktokers Bima dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi ahli.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut."

"Saksi yang telah diperiksa di antaranya 2 orang saksi Ahli Pidana, saksi Ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," ujar Kombes Pol Donny.

Baca juga: TikTokers Kritik Pembangunan di Lampung, KPK Sebut Infrastruktur Cepat Rusak Bisa Dicurigai Korupsi

Donny melanjutkan, tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana."

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.

Baca juga: Mahfud MD tak akan Diam Jika Aparat Penegak Hukum Ikut-ikutan soal Tiktokers Bima Kritik Lampung

Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik."

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.

Baca juga: Profil Bima Yudho Saputro, TikTokers Kuliah di Australia yang Viral Seusai Kritik Jalanan di Lampung

Keluarga Senang dan tak Khawatir Lagi

Orangtua dari Bima Yudho (23), pemilik akun Tik Tok @awbimaxreborn atau Bima, dan membuat gempar media sosial, merasa senang lantaran kasus sang anak alias Bima, dihentikan oleh Polda Lampung.

Keluarga Bima sangat merasa senang dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang turut membela sang anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved