Tiktokers Bima Kritik Lampung

LBH Nilai Langkah Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Tiktokers Bima Sudah Tepat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai langkah Polda Lampung dalam menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima sudah tepat.

Editor: Rizka Desri Yusfita
DawamRaharjo Tiktok/awbimax reborn/youtube Lampung TV
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai langkah Polda Lampung dalam menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima sudah tepat. 

TRIBUNPADANG.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai langkah Polda Lampung dalam menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima sudah tepat.

Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, Selasa (18/4/2023).

"Polda Lampung sudah melakukan langkah yang tepat, apa yang disampaikan saudara Bima sejatinya kritik yg memang dijamin oleh konstitusi kita, sehingga negara harus menjamin setiap orang untuk bebas menyampaikan pendapat dan kritik," kata Sumaindra Jarwadi.

Ia menambahkan dasar Polda Lampung menghentikan laporan lantaran tidak ada unsur pidana.

"Saya menilai tidak ada yang salah dari kritikan Bima bahkan Polisi telah menanyakan beberapa saksi terkait persoalan ini. Jadi sudah tepat Polda memberhentikan perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Tiktokers Bima Dihentikan Polda Lampung, Keluarga Senang dan Tak Khawatir Lagi

Kasus Bima Yudho Saputro, TikTokers asal Lampung Timur yang dilaporkan ke polisi karena kritiknya kepada pemerintah daerah di Lampung kini resmi dihentikan oleh Polda Lampung.

Alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima yang dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ginda Ansori Wayka diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo saat konferensi pers di Polda Lampung pada Selasa (18/4/2023).

Donny Arief Praptomo mengatakan, alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima karena penyidik menilai tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.

Kesimpulan tersebut didapat setelah penyidik Polda Lampung memeriksa sejumlah saksi ahli.

"Laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," kata Donny.

Baca juga: Sosok Tiktokers Bima di Mata Keluarga, Mandiri tapi Manja dengan Orang Tua

Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut," ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023).

"Saksi yang telah diperiksa di antaranya 2 orang saksi Ahli Pidana, saksi Ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," imbuhnya.

Donny melanjutkan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Donny.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved