BERITA POPULER SUMBAR

Populer Sumbar: Persekusi 2 Perempuan di Pesisir Selatan, Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bukittinggi

Berita populer Sumbar polisi segel kafe tempat persekusi 2 perempuan di Pesisir Selatan dan demo tolak UU Cipta Kerja di Bukittinggi.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kondisi kafe tempat persekusi dua perempuan di Pesisir Selatan setelah disegel oleh pihak kepolisian, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang polisi segel kafe tempat persekusi 2 perempuan di Pesisir Selatan dan demo tolak UU Cipta Kerja di Bukittinggi.

Simak berita selengkapnya:

1. Polisi Segel Kafe Tempat Persekusi 2 Perempuan di Pesisir Selatan, Sekeliling Dipasang Garis Polisi

Polisi menyegel kafe yang menjadi lokasi dugaan persekusi yang dilakukan sekelompok warga terhadap dua perempuan di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa ini terjadi di Kafe Natasya Live Music, persinya di Jalan Pantai Pasir Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Pantauan TribunPadang.com terlihat garis polisi sudah terpasang di bangunan lokasi Kafe Natasya Live Music.

Terlihat tidak ada aktivitas di dalam bangunan kafe ini, dan hanya tertutup setelah adanya kejadian dugaan persekusi terhadap dua pengunjungnya.

Bagian yang dipasangi garis polisi terdiri dari bagian depan, samping bangunan, dan bagian belakang kafe.

Terlihat juga beberapa meja terlihat sudah berantakan dan kursi plastik sudah dalam kondisi hancur.

Baca juga: Peradi Kecam Persekusi Terhadap Pemandu Karaoke di Pessel, Desak Aparat Hukum Tegakkan Keadilan

7 Warga di Periksa

Penyidik Polres Pesisir Selatan telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus persekusi dua perempuan di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

"Kita sudah periksa tujuh orang saksi. Sudah ada beberapa nama keluar," ujar Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, Kamis (13/4/2023).

Novianto mengatakan, ketujuh saksi yang diperiksa itu adalah warga. Namun belum dijelaskan apakah warga ini yang berada di lokasi persekusi atau tidak.

Soal penetapan tersangka, ia menyebut, sejauh ini belum dilakukan pihaknya. Penyidik, kata dia masih terus mendalami kasus ini.

Novianto berjanji ketika sudah ditetapkan tersangka pihaknya akan segera mengumumkannya ke publik.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada saksi yang ditetapkan sebagai pelaku, sehingga kami segera menetapkan pelakunya," kata AKBP Novianto Taryono.

Baca juga: Tanggapi Persekusi di Pesisir Selatan, Fauzi Bahar: Andaikan itu Anak Kemenakan Kita Bagaimana?

Novianto juga berjanji bakal mengusut tuntas kasus persekusi ini.

"Ini menjadi suatu pembelajaran kita, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama. Kita tidak bisa zalim dan tidak bisa berbuat seenaknya terhadap warga lain," katanya.

Sebelumnya kasus ini viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Kasus ini terjadi pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan yang dimandikan di pantai dan ditelanjangi oleh sejumlah orang diunggah oleh pengguna Instagram.

Disebut-sebut, perempuan itu diperlakukan seperti itu oleh warga karena menjadi pemandu karaoke di sebuah kafe. 

Ketika itu warga mendatangi sebuah kafe di Pantai Pasir Putih Kambang dan mendapati kedua perempuan tersebut di dalam kafe.

Sementara Novianto menjelaskan, dari hasil penyelidikan, saat peristiwa itu terjadi, kedua korban bukan sedang bekerja sebagai pemandu karaoke di kafe tempat keduanya diamankan warga.

Korban saat itu datang untuk berkunjung ke tersebut dan sedang duduk-duduk sambil bercerita di meja belakang. 

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Persekusi 2 Perempuan di Pesisir Selatan

Ketika asyik bersantai, tiba-tiba warga mendatangi kafe dan terjadilah aksi main hakim sendiri. Saat itu, para pelaku langsung membawa kedua korban ke bibir pantai.

Pada saat terjadi kejadian ini ada salah satu pemuda yang mengambil video saat kedua korban sedang dalam kondisi telanjang.

"Warga ini menyeret dan membawa dua orang perempuan ini ke laut. Pertama kedua perempuan ini diminta untuk mandi ke laut, kemudian dilepas pakaiannya," ujar Novianto.

"Ini menjadi perhatian kita semua, kepedulian kita terhadap manusia. Kemudian setelah dimandikan ke laut, kedua perempuan itu dibawa kembali ke cafe tersebut," ulasnya. 

2. Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Massa Aksi dari UMSB dan UIN Bukittinggi Demo DPRD

Aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja dilakukan oleh BEM FH Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) Kota Bukittinggi, Kamis (13/4/2023).

Berdasarkan pantauan TribunPadang.com, terlihat massa aksi mulai berkumpul di Lapangan Kantin Kota Bukittinggi sekira pukul 14.30 WIB.

Massa aksi yang berkumpul itu diperkirakan berjumlah ratusan orang. Tak hanya dari Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi, tapi juga terlihat massa aksi dari UIN Bukittinggi ikut meramaikan.

Baca juga: Orasi Presma UIN Bukittinggi di Penolakan UU Cipta Kerja: Mari Kawal Kebobrokan dan Demokrasi

Aksi penolakan UU Cipta Kerja di Bukittinggi itu, rencananya bakal dilakukan di Kantor DPRD Bukittinggi. Massa aksi, akan berjalan dari Lapangan Kantin menuju titik kumpul di kantor dewan itu.

"Hidup mahasiswa, kita harus menjemput lagi apa yang seharusnya menjadi hak kita. Penolakan ini harus kita suarakan, walau kondisi saat ini puasa, itu tidak menghalangi gerakan kita," kata orator massa aksi dari FH UMSB Bukittinggi di Lapangan Kantin.

Diketahui, selain berorasi, massa aksi juga terlihat membentangkan spanduk-spanduk dengan narasi penolakan.

Sebelum berjalan ke Kantor DPRD Bukittinggi, massa aksi dari FH UMSB dan UIN Bukittinggi berkumpul dan berorasi terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Massa aksi yang datang, terlihat menggunakan kendaraan pribadi dan truk. Nyanyian Buruh Tari turut menjadi musik pengiring yang digaungkan massa aksi itu.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved