Ibadah Haji 2023

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 1444 H, Embarkasi Padang Rp 46 Juta

Pemerintah menerbitkan aturan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi naik haji. 

TRIBUNPADANG.COM -  Pemerintah menerbitkan aturan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Khusus untuk Sumatera Barat (Sumbar) yaitu Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Biaya tersebut berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

 Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag), besaran Bipih jemaah haji di bawah ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis Bakal Kawal Pengelolaan Rp168 Triliun Dana Haji di BPKH

Berikut Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26

 e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26

Baca juga: Sosialisasi Dana Haji, BPKH Gelar Diseminasi Pengawasan dan Strategi Keuangan di Bukittinggi

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved