Pemilu 2024
Demokrat Sumbar Minta Perlindungan Hukum ke PTN Padang Hindari Perebutan Partai oleh Kubu Moeldoko
Pengurus DPD Partai Demokrat Sumbar mengikuti Kegiatan Commander’s Call Ketum AHY dengan Ketua DPD dan Ketua DPC Se-Indonesia.
TRIBUNPADANG.COM - Pengurus DPD Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar) meminta perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Padang untuk menghindari perebutan partai oleh kubu Moeldoko.
Sebelumnya, pengurus DPD Partai Demokrat Sumbar mengikuti Kegiatan Commander’s Call Ketum AHY dengan Ketua DPD dan Ketua DPC Se-Indonesia.
Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh anggota Fraksi semua tingkatan dan Pengurus Partai Demokrat Se-Sumatera Barat di kantor DPD Partai Demokrat Sumbar, Kota Padang (3/42023).
Pada kesempatan tersebut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.
AHY pun menyatakan siap menghadapi PK tersebut dan tidak akan gentar. Ia mengatakan Demokrat menyerahkan kontra memori ke PTUN pada hari ini melalui penasihat hukum Hamdan Zoelva.
Baca juga: Fraksi Demokrat Belum Tetapkan Pilihan Antara Hendri Susanto dan Ekos Albar untuk Kursi PAW Wawako
Menurutnya, Moeldoko Cs masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu.
AHY menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko Cs dilakukan di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres," kata dia, lewat keterangan yang diterima TribunPadang.com.
Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK, lanjut AHY, karena Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurutnya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.
Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.
Baca juga: Nofrizon Pastikan Masih Kader Demokrat dan Ikuti Bimtek di Jakarta
"Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat; atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan," ujar AHY.
"Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," imbuhnya.
Namun, AHY juga mengaku khawatir lantaran situasi hukum di negeri ini sedang mengalami 'pancaroba'. Ia kemudian mengungkit kejadian baru-baru ini seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda.
Situasi hukum yang tidak menentu itu menurutnya berpotensi terjadi karena tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu atau bagian dari elite dan penguasa di Indonesia.
"Tekanan dan kepentingan politik ini, bahkan bukan hanya masuk dalam ranah hukum. Dunia olahraga kita pun kena imbasnya," ujarnya.
Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Beri Surat Peringatan ke Nofrizon Terkait Pengancaman ke Pejabat Pemprov
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.