Jangan Sampai Kena Denda, Besok Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi
Lapor SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
TRIBUNPADANG.COM - Besok merupakan batas akhir lapor SPT Tahunan pajak pribadi.
Masyarakat yang sudah memiliki NPWP dan memiliki penghasilan tetap setiap bulan wajib melapor SPT Tahunan.
Tak perlu datang ke kantor pelayanan pajak, lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online baik lewat ponsel maupun PC.
Apabila tidak melakukan lapor SPT Tahunan atau terlambat lapor, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.
Lapor SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Baca juga: Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan Imbau, Seluruh ASN untuk Taat Bayar Pajak PBB
Adapun wajib pajak yang diharuskan menyampaikan lapor SPT Tahunan pajak dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.
Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang berbeda.
Sementara itu, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu lapor SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi, sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir 30 April setiap tahunnya.
Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.
Cara lapor SPT Tahunan online
1. Cara lapor SPT Tahunan 1770 SS (penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta setahun):
- Buka djponline di www.pajak.go.id, klik Login
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
- Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.