Jangan Sampai Kena Denda, Besok Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi
Lapor SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Sanksi tidak lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan pajak bersifat wajib. Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana.
Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.
Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.
Itulah informasi cara lapor SPT Tahunan pajak yang dilakukan secara online, pastikan lapor SPT tepat watktu setiap tahunnya untuk menghindari sanksi denda.
Artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Besok Terakhir! Segera Lapor SPT Tahunan Pribadi Sebelum 31 Maret 2023, Jangan Sampai Kena Denda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.