Kota Padang

Polisi Amankan 4 Tukang Ojek Viral Pelaku Penghadangan Angkutan Online di Kampus III UIN IB Padang

Sebanyak empat orang diamankan oleh petugas Polsek Koto Tangah di Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Rabu (29/3/2023).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Polsek Koto Tangah dan pihak terkait lainnya saat memberikan sosialisasi kepada tukang ojek pangkalan yang ada di kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak empat orang diamankan oleh petugas Polsek Koto Tangah di Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Rabu (29/3/2023).

Diketahui, awalnya viral video penghadangan di media sosial terhadap pengendara angkutan online oleh beberapa orang ojek lokal yang ada di kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Kendaraan angkutan online ini sedang bermuatan mahasiswa dan diberhentikan oleh beberapa oknum tukang ojek lokal di kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Selain itu, juga terdapat spanduk berisi adanya peringatan dan larangan bagi mobil Maxim, Grab, serta Gocar.

Kendaraan angkutan online ini dilarang mengambil penumpang di area Kampus III UIN Imam Bonjol sekitarnya yang diketahui atau tertanda dari Ketua Ojek Oseiba dan Ketua Pemuda Sungai Bangek.

Baca juga: Viral Sopir Taksi Online Dihadang Sejumlah Orang di Sekitar Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Polsek Koto Tangah saat memberikan sosialisasi kepada tukang ojek pangkalan yang ada di kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Rabu (29/3/2023).
Polsek Koto Tangah saat memberikan sosialisasi kepada tukang ojek pangkalan yang ada di kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Rabu (29/3/2023). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Selanjutnya petugas Polsek Koto Tangah mendatangi lokasi bersama dengan Danramil Koto Tangah, Lurah Sungai Bangek, dan petugas Satpol PP BKO di Kecamatan Koto Tangah.

Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas sudah mencopot plang larangan untuk pengendara angkutan online mengambil sewa di area Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Selanjutnya pihak kepolisian juga mengamankan beberapa pelaku utama dalam video yang telah viral di media sosial. Selanjutnya tukang ojek pangkalan lainnya dikumpulkan oleh petugas.

Setelah dikumpulkan, Kapolsek dan Danramil memberikan sosialisasi kepada tukang ojek pangkalan untuk tidak melarang adanya pengendara angkutan online.

"Beberapa orang pelaku sudah kita amankan dan sedang dilakukan interogasi di Polsek Koto Tangah," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino.

Baca juga: Buntut Video Viral, Petugas Cabut Plang Larangan Angkutan Online Masuk Kampus III UIN IB Padang

Plang larangan kendaraan angkutan online di Kampus III UIN Imam Bonjol Padang dicopot oleh petugas, Rabu (29/302023).
Plang larangan kendaraan angkutan online di Kampus III UIN Imam Bonjol Padang dicopot oleh petugas, Rabu (29/302023). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Ia mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian yang viral bersama-sama dengan petugas lainnya.

"Kegiatan kita pada hari ini adalah menertibkan plang yang dibuat oleh komunitas ojek pangkalan di Sungai Bangek.

Plang tersebut berisi larangan adanya angkutan online mengambil dan membawa penumpang di kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang," kata AKP Afrino.

AKP Afrino menyebutkan kegiatan ini adalah sebuah cara yang tidak baik dan dilarang oleh Undang-undang.

"Kami melakukan penertiban dengan setegas-tegasnya. Ini sudah sama dengan premanisme, negara harus di atas preman," katanya.

Baca juga: Respons Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, UIN Imam Bonjol Padang Resmi Bentuk Tim Pencari Fakta

Ia menilai, kegiatan ini jika dibiarkan akan mengganggu proses belajar mengajar di Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved