Kota Padang
Polisi Amankan 4 Tukang Ojek Viral Pelaku Penghadangan Angkutan Online di Kampus III UIN IB Padang
Sebanyak empat orang diamankan oleh petugas Polsek Koto Tangah di Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Rabu (29/3/2023).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak empat orang diamankan oleh petugas Polsek Koto Tangah di Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Rabu (29/3/2023).
Diketahui, awalnya viral video penghadangan di media sosial terhadap pengendara angkutan online oleh beberapa orang ojek lokal yang ada di kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Kendaraan angkutan online ini sedang bermuatan mahasiswa dan diberhentikan oleh beberapa oknum tukang ojek lokal di kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Selain itu, juga terdapat spanduk berisi adanya peringatan dan larangan bagi mobil Maxim, Grab, serta Gocar.
Kendaraan angkutan online ini dilarang mengambil penumpang di area Kampus III UIN Imam Bonjol sekitarnya yang diketahui atau tertanda dari Ketua Ojek Oseiba dan Ketua Pemuda Sungai Bangek.
Baca juga: Viral Sopir Taksi Online Dihadang Sejumlah Orang di Sekitar Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Selanjutnya petugas Polsek Koto Tangah mendatangi lokasi bersama dengan Danramil Koto Tangah, Lurah Sungai Bangek, dan petugas Satpol PP BKO di Kecamatan Koto Tangah.
Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas sudah mencopot plang larangan untuk pengendara angkutan online mengambil sewa di area Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Selanjutnya pihak kepolisian juga mengamankan beberapa pelaku utama dalam video yang telah viral di media sosial. Selanjutnya tukang ojek pangkalan lainnya dikumpulkan oleh petugas.
Setelah dikumpulkan, Kapolsek dan Danramil memberikan sosialisasi kepada tukang ojek pangkalan untuk tidak melarang adanya pengendara angkutan online.
"Beberapa orang pelaku sudah kita amankan dan sedang dilakukan interogasi di Polsek Koto Tangah," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino.
Baca juga: Buntut Video Viral, Petugas Cabut Plang Larangan Angkutan Online Masuk Kampus III UIN IB Padang
Ia mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian yang viral bersama-sama dengan petugas lainnya.
"Kegiatan kita pada hari ini adalah menertibkan plang yang dibuat oleh komunitas ojek pangkalan di Sungai Bangek.
Plang tersebut berisi larangan adanya angkutan online mengambil dan membawa penumpang di kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang," kata AKP Afrino.
AKP Afrino menyebutkan kegiatan ini adalah sebuah cara yang tidak baik dan dilarang oleh Undang-undang.
"Kami melakukan penertiban dengan setegas-tegasnya. Ini sudah sama dengan premanisme, negara harus di atas preman," katanya.
Baca juga: Respons Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, UIN Imam Bonjol Padang Resmi Bentuk Tim Pencari Fakta
Ia menilai, kegiatan ini jika dibiarkan akan mengganggu proses belajar mengajar di Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
| Ular Piton Sembunyi dalam Pecahan Beton Rumah Warga di Padang Utara, Damkar Datang Mengevakuasi |
|
|---|
| Sebuah Warung Terbakar di Padang, Damkar Bagikan Tips Cegah Kebakaran saat Cuaca Panas |
|
|---|
| Warga Padang Timur Laporkan Adanya Ular di Meteran Air Rumahnya, Damkar Lakukan Evakuasi |
|
|---|
| Ancam Warga Pakai Parang Gegara Kesal, Pria di Padang Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Anjing Liar Masuk dan Ganggu Aktivitas Belajar di Sekolah, Damkar Padang Lakukan Evakuasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.