Kota Padang

Ancam Warga Pakai Parang Gegara Kesal, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Keterangan korban kepada kepolisian, saat kejadian dirinya mendapatkan ancaman oleh pelaku dengan sebilah senjata tajam berupa parang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
TINDAK KEJAHATAN- Seorang pria berinisial HE alias BA (37) diamankan kepolisian dari Polresta Padang usai melakukan pengancaman terhadap seorang warga dengan menggunakan senjata tajam. Inisial BA diduga melakukan pengancaman di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (11/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria inisial BA (37) ditangkap polisi akibat melakukan pengancaman terhadap seorang warga di Kecamatan Nanggalo.
  • Pelaku diduga kesal dengan korban dan saat ini sudah diamankan oleh jajaran Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang.
  • Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa dua bilah parang.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pria berinisial HE alias BA (37) diamankan kepolisian dari Polresta Padang usai melakukan pengancaman terhadap seorang warga dengan menggunakan senjata tajam.

Inisial BA diduga melakukan pengancaman di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (11/11/2025) pukul 14.30 WIB.

Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV, dan saat ini sudah diamankan oleh jajaran Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang.

Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, , membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Polisi Bekuk Pria Acungkan Senjata di Bukittinggi, Diduga Lakukan Pengancaman saat Tagih Gaji

Kompol Muhammad Yasin menuturkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait peristiwa pengancaman tersebut.

"Pelaku langsung kami amankan beberapa jam setelah korban, seorang warga Kota Padang melaporkan peristiwa pengancaman yang dialaminya," ujar Muhammad Yasin, Rabu (12/11/2025).

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa dua bilah parang.

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan alasan dirinya melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pelaku kesal kepada korban.

Baca juga: Satpol PP Padang Amankan 7 Sajam dan 2 Motor Saat Bubarkan Remaja di Pauh

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini," ujarnya.

Keterangan korban kepada kepolisian, saat kejadian dirinya mendapatkan ancaman oleh pelaku dengan sebilah senjata tajam berupa parang.

Yasin menyebutkan korban mengaku sudah dua kali mendapatkan ancaman, yaitu pada Minggu tanggal 19 Oktober 2025 lalu di kawasan Jalan Raya Siteba Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Kemudian, pada Selasa tanggal 11 November 2025 di Kawasan Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. 

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Toko Emas di Lubuk Alung Padang Pariaman, Kerugian Capai Rp185 Juta

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait membawa, menggunakan kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah dan digunakan untuk perbuatan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami dari Polresta Padang tidak mentolerir segala bentuk premanisme termasuk bentuk pemerasan, pungli ataupun pengancaman di wilayah hukum Polresta Padang," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved