Pelecehan Seksual di Unand

Sudah Tersangka, WCC Nurani Perempuan Desak agar Kedua Mahasiswa FK Unand Segera Ditahan

Women's Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan mendesak kepolisian agar menahan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) terduga ..

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Direktur Nurani Perempuan-Woman Crisis Center (WCC), Rahmi Meri Yanti. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Women's Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan mendesak kepolisian agar menahan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) terduga pelaku pelecehan seksual.

Hal ini diungkapkan Direktur WCC Nurani Perempun Rahmi Meri Yenti, Selasa (28/3/2023).

Untuk diketahui, Kapolda Sumbar sudah menetapkan pasangan mahasiswa FK Unand tersebut sebagai tersangka.

Rahmi Meri Yenti mengatakan, penahanan kedua pelaku tersebut agar tidak ada celah untuk keluarga tersangka masuk dalam perkara ini.

Terlebih, pelaku laki-laki berinisial H merupakan seorang anak pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov).

"Benar, ayah tersangka laki-laki ini pejabat di PU Sumbar," ujar Rahmi Meri Yenti.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Unand, 2 Mahasiswa FK Akhirnya jadi Tersangka

Rahmi Meri Yenti mengatakan sebelum penetapan tersangka, salah satu keluarga korban didatangi keluarga H agar proses tersebut diselesaikan secara damai.

Untuk itu, Rahmi meminta agar kepolisian segera mempercepat kasus pelecehan seksual tersebut dan transparan dalam memprosesnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) Padang, sebagai tersangka pelecehan seksual.

Keduanya HJ (19) dan NB (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar melakukan gelar perkara.

Melansir Kompas.com, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menjelaskan, pihaknya mengambil tindakan dengan hati-hati dalam mengungkap kasus tersebut. Setelah cukup bukti baru menetapkan keduanya tersangka.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua hari lalu," katanya kepada wartawan, Senin (27/3/2023), di Padang.

Menurut Suharyono penetapan keduanya karena memang sudah cukup bukti.

Baca juga: Transaksi Narkoba di Pasar Kuliner, 2 Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi, 6 Paket Ganja Disita

"Kalau sudah bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Suharyono.

Menurut Suharyono pihaknya sangat serius menangani kasus tersebut sehingga prosesnya berlanjut hingga ke penetapan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved