Pelecehan Seksual di Unand

Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Unand, 2 Mahasiswa FK Akhirnya jadi Tersangka

Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) Padang, s

Editor: Rahmadi
istimewa
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, saat diwawancarai di Gedung Mapolda Sumbar, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) Padang, sebagai tersangka pelecehan seksual.

Keduanya HJ (19) dan NB (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar melakukan gelar perkara.

Melansir Kompas.com, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menjelaskan, pihaknya mengambil tindakan dengan hati-hati dalam mengungkap kasus tersebut. Setelah cukup bukti baru menetapkan keduanya tersangka.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua hari lalu," katanya kepada wartawan, Senin (27/3/2023), di Padang.

Menurut Suharyono penetapan keduanya karena memang sudah cukup bukti.

Baca juga: Transaksi Narkoba di Pasar Kuliner, 2 Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi, 6 Paket Ganja Disita

"Kalau sudah bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Suharyono.

Menurut Suharyono pihaknya sangat serius menangani kasus tersebut sehingga prosesnya berlanjut hingga ke penetapan tersangka.

"Jadi sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media. Bahwa proses tindak pidana ini ditangani dengan serius,"  jelas Suharyono.

Sebelumnya diberitakan, Unand menonaktifkan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unand yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswa lainnya.

Informasi ini dibenarkan Sekretaris Unand Henmaidi Alfian, saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (6/3/2023).

"Surat penonaktifan yang bersangkutan sudah keluar, tertanggal 28 Februari 2023," kata Henmaidi.

Henmaidi menuturkan masa penonaktifan ini belaku selama 30 hari sejak surat keluarkan.

Lanjutnya, masa penonaktifan ini dapat diperpanjang sampai ada keputusan final terkait kasus tersebut.

Baca juga: Nurani Perempuan Sebut Pelecehan Seksual di Unand Fenomena Gunung Es, Selama Ini Banyak Tak Melapor

kemudian jika nanti keputusan finalnya termasuk pelanggaran berat maka terduga pelaku akan di Drop Out alias DO dari kampus.

Henmaidi mengatakan, selama statusnya masih nonaktif, terduga pelaku tidak bisa mengakses semua layanan kampus termasuk perkuliahan.

"Statusnya nonaktif, sehingga akses yang bersangkutan ke portal, termasuk perkuliahan tidak bisa mengikuti," ujarnya.

Henmaidi mengaku, hingga kini Satgas PPKS masih memfinalisasi rekomendasi terhadap terduga pelaku. 

 

Artikel telah terbit di Kompas.com dengan judul 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Keduanya Sepasang Kekasih

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved