Kota Padang

Pedagang Tak Jera, Satpol PP Padang Kembali Bongkar Lapak PKL di Kawasan Khatib Sulaiman

Kabid Tibumtranmas, Desril Tafria mengatakan, penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman di Kota Padang.

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Satpol PP Padang saat membongkar lapak PKL di atas riol dan trotoar Kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jum'at (17/3/23). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Padang kembali bongkar lapak PKL di atas riol dan trotoar Kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jum'at (17/3/23).

Kabid Tibumtranmas, Desril Tafria mengatakan, penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman di Kota Padang.

"Tempat-tempat yang sudah kita tertibkan kembali kita awasi, pada hari ini, masih ada pedagang yang kita temui mendirikan bangunan di fasum dan fasos, malahan ada yang sudah pernah kita bongkar, kembali dibangun oleh pemilik, maka kembali kita lakukan pembongkaran,"ujar Desril Tafria Kabid Tibumtranmas.

Desril memaparkan penertiban dimulai dari jalan Proklamasi, tepatnya di trotoar depan Pegadaian. Sebelumnya tempat tersebut pernah diperjual belikan oleh oknum masyarakat di Marketplace beberapa waktu yang lalu.

Selanjutnya, pengawasan dan penertiban dilanjutkan ke Kawasan Khatib Sulaiman, disana petugas melakukan pembongkaran di dua tempat lokasi yang berbeda.

Baca juga: KB Bukopin Gandeng UOBAM Indonesia Dukung Pertumbuhan Investor Reksadana

"Sebelumnya, di Kawasan Khatib Sulaiman ini ada empat PKL yang sudah kita tertibkan, namun masih ada dua PKL yang kembali membangun lapaknya untuk berjualan, yakni Pedagang Depan PT ANS dan pedagang depan BKKBNKB Provinsi Sumatera Barat, untuk hari ini di khawasan tersebut sudah tertib,"tuturnya.

Desril berharap pedagang tidak lagi berjualan menggunakan trotoar, badan jalan dan fasilitas umum lainnya guna menjaga trantibum di Kota Padang.

"Kami Satpol PP selaku penegak Perda berharap kepada masyarakat yang berdagang, agar tidak menggunakan fasum dan fasos, karena melanggar Perda Kota Padang,"tutupnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved