Kota Solok

BBI dan DKP Sumbar Sosialisasikan Budidaya Ikan kepada 30 Warga Kota Solok

Kepala DKP Sumbar Reti Wafda menjelaskan sejumlah prinsip budidaya ikan yang harus diperhatikan.

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
istimewa
Kegiatan sosialisasi budidaya ikan di Kota Solok, Rabu (15/3/2023)/ 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK- Balai Benih Ikan (BBI) Sarasah Batimpo mensosialisasikan proses budidaya dan pembenihan ikan kepada 30 orang warga Kota Solok, Rabu (15/3/2023).

Sosialiasi ini juga melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala DKP Sumbar Reti Wafda menjelaskan sejumlah prinsip budidaya ikan yang harus diperhatikan.

Reti mengatakan cara budidaya ikan yang baik antara lain meliputi keamanan biologi, keamanan pangan serta ramah ligkungan.

"Hal itu merupakan standar dalam menerapkan cara budidaya ikan yang baik yang harus diperhatikan oleh pembudidaya ikan," katanya.

Baca juga: 30 Calon Jamaah Haji Asal Kota Solok Disuntik Vaksin Meningitis

Reti mengatakan Balai Benih Ikan yang ada di tiap-tiap daerah berperan penting dalam membina masyarakat yang mengelola budidaya ikan.

Menurutnya, prinsip-prinsip dasar dalam budidaya ikan tersebut harus diterapkan agar proses budidaya berjalan dengan sukses.

Hal penting lainnya yang harus diperhatikan dalam budidaya ikan, kata dia, yakni lokasi, suplai air, tata letak dan desain, kebersihan fasilitas dan perlengkapan.

“Kegiatan lain perlu ditunjang penggunaan es dan air pasca panen, penanganan hasil, pengangkutan, pembuangan limbah, rekaman dan catatan, tindakan perbaikan, pelatihan serta kebersihan personil yang ada”, ujarnya

Pada kesempatan ini, turut menjadi narasumber adalah Kepala DPM-PTSP Kota Solok, Elvy Basri dan tim.

Baca juga: Klaim Diminta Jangan Tinggalkan Kabupaten Solok, Epyardi Belum Putuskan Maju di Pilgub Sumbar 2024

Pada kesempatan yang sama, Kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Solok, Elvy Basri, akan mendukung penuh pelaku usaha perikana dalam memperoleh izin usaha.

Dengan adanya surat izin berusaha, diharapkan para petani ikan baik perorangan maupun yang tergabung dalam kelompok mampu menjual produk usaha dan hasilnya dengan baik.

"Sehingga sektor perekonomian di bidang perikanan ini berjalan lancar serta tidak ada kendala dalam hal pemasaran, karena sudah terdaftar dan resmi sebagai sebuah produk usaha," katanya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved