Kota Pariaman
Sanksi Kepegawaian Menanti Mantan Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman
Setelah Polres Pariaman menahan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan dan penggunaan surat palsu yang menduduki jabatan Kabid Trantibum Satpol PP ...
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Selesai mengurus SHM itu tersangka memecah sertifikat tanahnya dan menjualnya pada orang lain.
"Jadi seolah-olah tersangka ini, melalui pemalsuan tanda tangan penghulu suku itu memiliki tanah sebanyak 4 hektare," terangnya.
Berdasarkan penyelidikan sejak September 2022 itu pihaknya menangkap tersangka dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu berupa alas hak SHM nomor 594 atas nama mamak kepala waris pelapor.
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan Kapolres mengaku pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi, sebelum menangkap pelaku.
"Jadi kasus ini sudah p 21, tersangka sudah kami tahan sebelum berkasnya dinaikkan ke kejaksaan," jelas AKBP Abdul Aziz.
Tersangka ini disangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.
Bukan Karena Temuan, Rekomendasi BPK Buat Disdikpora Hentikan Kucuran Dana Persikopa Pariaman |
![]() |
---|
Persikopa Terabaikan Akibat Polemik Pengurus dan Pendanaan, Wali Kota Pariaman Dipertanyakan |
![]() |
---|
Teka-teki Absennya Persikopa Pariaman di Piala Soeratin U-17 2025: Pendanaan Jadi Polemik |
![]() |
---|
KONI Kritik Keras Absennya Persikopa di Piala Soeratin 2025, Sebut Cerminan Kegagalan Pengurus |
![]() |
---|
Dua Kali ke Final Nasional, Kini Persikopa Pariaman Gagal Tampil Akibat Tak Ada Dana dan Pengurus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.