Soal Penyewaan Aset Tanah Pemprov, Nofrizon Sebut Tak Punya Kepentingan: Apa Korelasinya Sama Saya?

Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Nofrizon mengklarifikasi soal dugaan pembelaan dan keberpihakannya kepada Koperasi Saudagar Minang Raya (SMR) ..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Nofrizon melakukan sumpah Alquran untuk membantah tudingan yang ditujukan kepadanya. Nofrizon melakukan sumpah Alquran di Masjid DPRD Sumbar pada Selasa (7/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Nofrizon mengklarifikasi soal dugaan pembelaan dan keberpihakannya kepada Koperasi Saudagar Minang Raya (SMR) yang menyewa aset tanah milik Pemprov Sumbar.

Ia mengatakan, tidak ada aturan yang melarangnya tergabung sebagai anggota koperasi. Begitu juga, kata Nofrizon, ia tidak punya kepentingan apa-apa terkait penyewaan aset tanah milik Pemprov Sumbar.

"Itu kan aset pemerintah daerah, kepada siapa pun dikontrakkan, kontrak Rp200 juta perjanjian dengan Pemprov, itu bukan urusan saya, apa korelasinya sama saya," ujar Nofrizon ketika diwawancarai di Masjid DPRD Sumbar, Selasa (7/3/2023).

"Nilai kontrak di bawah apraisal, itu antara Pemda dan lembaga resmi, silakan lah lembaga. Kalau lah lembaga yang menyatakan, memprotes, rapat mitra harus begini, tentu kita ikuti," tambah dia.

Sebagai anggota DPRD komisi III, berhubungan dengan aset daerah, ia mengaku sama sekali tidak mendukung apa-apa di dalam rapat.

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Beri Surat Peringatan ke Nofrizon Terkait Pengancaman ke Pejabat Pemprov

Adapun ia menilai internal Demokrat Sumbar dianggap tidak senang dengan kedekatannya dengan ketua umum SMR.

Persoalan hubungan emosional, katanya, ia sudah kenal dekat dengan ketua umum SMR sejak tahun 1990-an, sebelum ia menjadi anggota dewan.

Ia menjelaskan, Koperasi SMR merupakan koperasi saudagar Minang yang ada di ranah dan rantau, dan punya 600-an anggota.

Tujuan koperasi itu, ujarnya, untuk menghidupkan ekonomi kerakyatan di Sumbar.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Ali Tanjung telah melayangkan surat peringatan pertama kepada Nofrizon yang sikapnya diduga tidak sejalan dengan kebijakan DPD dan Fraksi Demokrat.

Baca juga: Anggota DPRD Sumbar Nofrizon Sumpah Al-Quran, Bantah Pernah Ancam Pejabat Pemprov

Salah satu poinnya ialah Nofrizon dinilai melakukan pembelaan dan ada keberpihakan kepada Koperasi SMR yang menyewa aset tanah milik Pemprov Sumbar dibawah harga Apraisal yang telah ditetapkan oleh Lembaga Apraisal Independen.

Fraksi Demokrat DPRD Sumbar menilai, Nofrizon terlibat konflik kepentingan berkaitan dengan itu.

"Tentang penyewaan GOR Haji Agus Salim Padang ke Koperasi SMR, itu melanggar apraisal yang bunyinya, sewanya Rp450 juta setahun, BPKAD membuat Rp200 juta setahun. Ternyata Nofrizon ini anggota dari Koperasi SMR itu," ujar Ali Tanjung pada Senin (6/3/2023).

Nofrizon Sumpah Al-Quran, Bantah Pernah Ancam Pejabat Pemprov Sumbar

Diketahui, Nofrizon juga melakukan sumpah Al-Quran untuk membantah tudingan yang ditujukan kepadanya. Nofrizon melakukan sumpah Al-Quran di Masjid DPRD Sumbar pada Selasa (7/3/2023) siang.

"Saya Nofrizon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat fraksi Demokrat mungkin satu-satunya yang jumpa pers di masjid dibawah sumpah Al-Quran di atas kepala saya," kata Nofrizon sambil meletakkan Alquran di atas kepalanya.

"Apabila saya mengatakan, menyampaikan, bohong dan tidak benar dalam jumpa pers ini, mengklarifikasi apa yang dituduhkan maka tidak diterima amal ibadah saya oleh Allah kalau saya berkata bohong, ini Al-Quran di atas kepala saya," tambahnya.

Nofrizon bersumpah bahwa ia tidak melakukan pengancaman kepada pejabat Pemprov Sumbar yang dalam hal ini Kabid Tanaman Pangan Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar.

"Kapan saya mau main proyek? Tiga periode saya di DPRD tidak pernah saya main proyek. Tidak ada mengancam, tapi kalau mempertanyakan di paripurna, betul saya pertanyakan. Ada WA-nya, saya telpon Yustiadi, Rahmat Saleh lain lagi ceritanya," kata Nofrizon.

Adapun ia menganggap surat peringatan dari fraksi Demokrat DPRD Sumbar yang dilayangkan kepadanya sebagai angin lalu, karena menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme.

Menurutnya, fraksi tidak punya wewenang mengeluarkan surat peringatan (SP), karena biasanya diterbitkan oleh partai.

"Saya diundang waktu rapat kemarin, sudah klarifikasi waktu rapat sebelumnya tentang SMR semua sudah saya sampaikan di DPD Demokrat, diundang lagi, ini menurut jebakan buat saya, buat apa saya datang," kata dia. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved