Pemilu 2024

100 Pendaftar Calon Anggota KPU Sumbar Lolos Penelitian Administrasi: 81 Laki-laki, 19 Perempuan

Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 2023-2028 menetapkan 100 pendaftar yang lolos hasil ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Kantor KPU Sumbar di Jalan Pramuka, Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 2023-2028 menetapkan 100 pendaftar yang lolos hasil penelitian administrasi.

Hasil penelitian administrasi itu diplenokan berdasarkan Pengumuman Timsel calon anggota KPU Sumbar periode 2023-2028 Nomor 2/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/02/03/2023.

Dari 100 yang dinyatakan lolos penelitian administrasi itu, 81 orang di antaranya pendaftar laki-laki, dan 19 orang lainnya perempuan.

Sebanyak 100 orang yang dinyatakan lolos tersebut berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu seleksi tertulis dan tes psikologi yang dilaksanakan selama enam hari. 

Seleksi tertulis dan tes psikologi itu dijadwalkan pada Senin (6/3/2023) hingga Sabtu (11/3/2023).

Baca juga: 170 Pelamar Calon Anggota KPU Sumbar 2023-2028 Serahkan Berkas Fisik, 4 Diantaranya Petahana

Adapun seleksi tertulis dilaksanakan di Gedung PPG UNP Air Tawar Barat Padang. Sementara, tes psikologi dilaksanakan di Rumah Sakit Tentara Dr Reksodiwiryo Padang.

Sekretaris Timsel calon anggota KPU Sumbar 2023-2028, Otong Rosadi menyampaikan, pihaknya menjaring 100 orang terbaik yang semula kuotanya hanya 50 orang atau sepuluh kali kebutuhan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023.

Sementara, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2023 berisi tentang pengubahan ketentuan Pasal 22 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2023 itu diterapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari per tanggal 22 Februari 2023.

Adapun pada poin 4 pasal 22 pada Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2023 berbunyi 'Tim Seleksi menetapkan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Penelitian Administrasi, masing-masing paling banyak 20 (dua puluh) kali dari jumlah yang dibutuhkan'.

Baca juga: KPU Sumbar: Pemilu 2024, 60 Persen Pemilih di Sumbar ialah Generasi Milenial

Hal itulah, yang kemudian menjadi dasar bagi Timsel memilih 100 orang terbaik untuk maju ke tahap seleksi tertulis dan tes psikologi, mengingat kebutuhan calon anggota KPU Sumbar 2023-2028 ialah sebanyak lima orang.

"Kenapa harus 20 kali keperluan, karena PKPU Nomor 9 Tahun 2023 itu," kata Otong kepada TribunPadang.com, Kamis (2/3/2023). (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved