Kota Solok
Kedapatan Bolos Sekolah, Puluhan Pelajar SMA di Kota Solok Dirazia Satpol PP, 4 Orang Diamankan
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Solok, Sasmeldi mengatakan, penertiban dilakukan di berbagai lokasi seperti di perumahan guru Nan Balimo, Samping SDLB ...
Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok melakukan razia rutin terhadap siswa yang bolos sekolah.
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Solok, Sasmeldi mengatakan, penertiban dilakukan di berbagai lokasi seperti di perumahan guru Nan Balimo, Samping SDLB Kota Solok, Area SMK N 2 Kota Solok, Komplek Perumahan Gurun Bagan, Simpang Sigege, dekat SD 05 VI Suku serta area SMK N 1 Kota Solok.
Ia mengatakan saat melakukan penertiban, empat orang pelajar SMA kepergok bolos dan dilakukan pembinaan.
Sebenarnya ada puluhan siswa yang didapati bolos sekolah, tetap mereka berhasil kabur saat petugas Satpol PP datang.
"Yang lainnya banyak yang lari dan tidak dilakukan pengejaran karena takut berisiko” katanya, Selasa(28/2/2023).
Baca juga: Di Siang Bolong, Satpol PP Kota Solok Gerebek Rumah Warga yang Dijadikan Lokasi Prositusi
Lanjutnya, penertiban terkait pelajar yang bolos tersebut sudah sering dilaporkan oleh masyarakat.
“Kegiatan penertiban ini akan rutin kami laksanakan 2-3 kali dalam seminggu," katanya.
Saat petugas datang, kebanyakan pelajar sedang nongkrong di warung dan berlarian saat mengetahui kedatangan petugas.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Solok, Fera Zuana menambahkan ke depannya warung yang melayani pelajar bolos akan didenda.
Hak itu, kata dia, mengacu pada Perda Kota Solok Nomor 4 tahun 2022 tentang Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum.
Baca juga: Kedapatan Nongkrong di Warung saat PBM oleh Satpol PP Padang, Puluhan Pelajar Berhamburan Lari
Fera bilang kalau saat ini Perda tersebut belum diberlakukan sebab baru dalam tahap sosialisasi hingga Juni mendatang.
“Di sana disebutkan bagi yang menyediakan tempat untuk anak sekolah yang bolos ada denda administratifnya, kebetulan masih tahap sosialisasi sampai 12 Juni 2023," kata Fera.
Ia mengatakan, ketika Perda tersebut sudah berlaku, pemilik warung bisa dikenakan sanksi administratif dan denda.
"Mungkin awalnya kami tegur dulu, kalau masih diulang baru didenda,” ujarnya.
Fera menekankan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan razia terhadap pelajar yang bolos.
“Razia dan pengawasan akan terus kami laksanakan, terutama di tempat yang sering dijadikan tempat bolos sekolah," katanya. (TribunPadang.com/Nandiro Putra)
Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Solok Kota, Dua Pengendara Luka-Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Uang Perusahaan Habis Dipakai Judi Slot, Pemuda di Solok Kota Ngaku Jadi Korban Begal ke Polisi |
![]() |
---|
KPU Kota Solok Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2025, Jumlah Pemilih Bertambah 624 Jiwa |
![]() |
---|
19 Pelajar SMA di Kota Solok Dimankan Gegara Ugal-ugalan dan Tak Pakai Helm saat Rayakan Kelulusan |
![]() |
---|
Pastikan Tak Ada Pungli di Pasar Raya Solok, DPKUKM Imbau Pedagang Lapor Jika Ada Pungutan Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.