Kota Solok

Bawaslu Kota Solok Awasi Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon DPD RI asal Sumbar

Bawaslu Kota Solok mengawasi proses verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD RI asal Sumbar

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rizka Desri Yusfita
ist
Anggota Bawaslu Budi Santos dan jajaran di Kantor Bawaslu Kota Solok. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kota Solok memastikan akan mengawasi proses verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  Sumatera Barat (Sumbar).

Anggota Bawaslu Kota Solok Budi Santosa dalam keterangan tertulis, Minggu (26/2/2023) mengatakan, saat ini proses verifikasi faktual tahap kesatu dukungan bakal calon anggota DPD hampir selesai dilakukan.

Ia mengatakan pengawasan verifikasi faktual tersebut dilakukan di seluruh kelurahan se-Kota Solok yang sudah dimulai sejak 6 Februari lalu dan berlangsung hingga 26 Februari mendatang.

"Verifikasi faktual kesatu dukungan Bacalon anggota DPD menurut jadwal dilaksanakan pada tanggal 06 sampai dengan 26 Februari 2023. Itu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD," kata Budi.

Baca juga: Satu Tahun Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sumbar Gelar Siaga Pengawasan, Libatkan Berbagai Pihak

Budi menjelaskan, pengawasan verifikasi faktual tersebut didasarkan pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

“Bawaslu Kota Solok telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, dengan melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Solok,” kata Budi.

Ia melanjutkan pengawasan verifikasi faktual kesatu dilakukan untuk memastikan syarat dukungan melalui penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen yang diajukan Bacalon Anggota DPD.

Baca juga: Potensi Hoaks dan Ujaran Kebencian, Medsos Jadi Tantangan Bawaslu Pariaman Jelang Pemilu 2024

Budi menambahkan, syarat pemilih pendukung DPD sesuai dengan ketentuan perundangan yakni berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP atau KK.

"Kemudian yang pasti adalah tidak memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Budi meminta apabila masyarakat menemui adanya pelanggaran dalam proses pemberian dukungan sebagai syarat Bacalon anggota DPD bisa melapor ke Bawaslu.

"Bawaslu Kota Solok sudah membuka posko pengaduan masyarakat dalam mengawasi pencalonan Anggota DPD," katanya.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kota Solok yang beralamat di Jl. Imam Bonjol, RT 001/RW 03 Banda Panduang, Kelurahan Tanah Garam, atau di Kantor Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan.

"Masyarakat dapat melaporkan adanya penggunaan data diri tanpa persetujuan sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota DPD yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan melalui tautan yang tersedia," pungkasnya.

Berikut tautan untuk memastikan data diri apakah tercatut memberikan dukungan terhadap Bacalon Anggota DPD:

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved