Kemenkumham Sumbar Adakan Forum Diskusi Opini Kebijakan, Dukung Peningkatan Kesejahteraan Penulis

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar forum diskusi bersama 600 peserta dengan latar belakang penul

Editor: Mona Triana
ist
Forum diskusi Opini Kebijakan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Sumbar di Padang, Jumat (24/2/2023) 

TRIBUNPADANG.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar forum diskusi bersama 600 peserta dengan latar belakang penulis, sastrawan, pegiat seni, mahasiswa, akademisi dan umum, Jumat (24/2/2023).

Forum diskusi yang diberi nama Opini Kebijakan itu mengangkat tema "Urgensi Pengelolaan Royalti di Bidang Literasi" diikuti peserta secara tatap muka serta dalam jaringan.

Dalam forum diskusi Kemenkumham Sumbar menghadirkan para pemateri yang mumpuni di bidang masing-masing.

Yakni Antonio Rajoli Ginting (Analis Kebijakan Ahli Pertama Balitbang Kumham RI), Daulay (Dosen Fakultas Hukum Unand), dan Esha Tegar Putra (Sastrawan merangkap peneliti seni budaya).

Kepala Kemenkumham Haris Sukamto mengatakan hasil penelitian dan pengembangan kebijakan yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2022 menjadi dasar digelarnya forum diskusi.

Baca juga: Rapat Koordinasi dan Sosialisasi, Kemenkumham Bahas SKB Keadilan Restoratif Bagi Dewasa di Padang

Haris Sukamto mendukung peningkatkan kesejahteraan bagi para penulis lewat pembagian royalti yang adil dan berpihak pada pemilik karya.

"Kesejahteraan para pemilik karya tulis baik itu ilmiah, sastra, atau sejenisnya harus diperjuangkan hak dan kesejahteraannya sebagai pemilik karya," kata Haris Sukamto.

Ia menyatakan karya cipta adalah hasil pemikiran dan keahlian yang diwujudkan dalam bentuk nyata sehingga harus dihargai serta dilindungi.

Dari data diketahui bahwa terdapat laporan potensi kerugian senilai Rp116,050 miliar dari 11 penerbit akibat pelanggaran hak cipta sesuai laporan Ikatan Penerbit Indonesia.

Baca juga: Tim Pora Kemenkumham Kawal Visit Beautiful West Sumatera 2023, Petakan Orang Asing di Sumbar

Kemudian terpetakannya masalah tentang penggandaan buku yang marak terjadi di kalangan kampus maupun lembaga pembelajaran, serta praktik mengunggah buku elektronik via internet.

Harus mengatakan berdasarkan pasal 44 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta membuat pembatasan akan pelanggaran hak cipta dimana menyebutkan bahwa penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan atau pengubahan suatu ciptaan dan atau produk.

"Kemenkumham memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak yang harusnya didapatkan penulis sebagai pemilik karya, salah satunya adalah royalti," ucapnya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sidak Lapas di Awal Tahun 2023, Pastikan Semua Aman dan Terkendali

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan dari diskusi juga diketahui perlunya regulasi lebih lanjut soal pembagian royalti agar pembagian hak terdistribusi berkeadilan dan transparan.

"Hasil diskusi di Sumbar ini akan menjadi masukan terhadap regulasi yang sedang digodok oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI terkait pengelolaan royalti atas karya literasi," jelasnya

Khusus untuk perlindungan, katanya, pemilik karya bisa mendaftarkan Hak Cipta melalui Kanwil Kemenkumham Sumbar agar mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved